“Mereka ini terbukti berkhalwat dan kita hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo dan pasal 5 Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah,” kata Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin. [Alfiansyah Ocxie]
Dihukum Dicambuk, Perempuan Ini Bergaya Saat Difoto Wartawan
Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2015 | 18:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Seperti Ini Aceh Besar Hukum Para Tukang Judi
06 Maret 2015 | 17:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI