Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sebaiknya menteri menunda, seperti saran Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Senin (22/6/2015).
Pasalnya, kata Indriyanto, revisi UU KPK pada akhirnya tak akan memiliki nilai jika tak diintegrasikan dengan rancangan perubahan KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Kepolisian, UU Kejaksaan Agung, serta UU Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dia meminta agar UU tersebut disinkronkan terlebih dahulu.
"Revisi UU KPK tanpa adanya suatu pengajuan secara terintegrasi rancangan KUHP, KUHAP, Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, justru tidak memberikan nilai sama sekali," katanya.
Tanpa integrasi, Indriyanto menegaskan revisi UU KPK hanya untuk memperlemah kewenangan lembaga antirasuah, terutama dalam wewenang penyadapan. Operasi Tangkap Tangan terbaru terhadap pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, katanya, merupakan bukti efektivitas penyadapan KPK.
"Kalau hanya potensinya memperlemah KPK, seperti masalah penyadapan dalam batas-batas pro justitia, lebih baik tidak diperlukan revisi," kata dia.