Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya mudik menggunakan mobil dinas plat merah. Meski Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Krisnandi memperbolehkannya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemprov DIY Iswanto mengatakan larangan itu belum diputuskan langusng. Namun hal tersebut sudah diungkapkan secara resmi oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubawono X. Dalam waktu dekat akan keluar surat keputusannya.
"Dari Gubernur tetap melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya, mobil dinas kan milik negara. Kalau untuk keperluan dinas boleh tapi kalau untuk keperluan mudik atau pribadi tidak boleh," kata Iswanto di Kantornya, Senin (29/6/2015).
Iswanto menambahkan sebagai tindak lanjut akan peraturan tersebut, nantinya seluruh mobil dinas yang berada di jajaran Pemda DIY akan ditarik sementara. Mobil itu akan dimasukkan ke garasi. Ini berlaku di lingkungan Pemkot dan Pemkab.
"Tanggal 15 Juli semua mobil dinas akan ditarik dan akan dimasukkan ke garasi kantor masing-masing termasuk garasi kantor yang berada di komplek kepatihan. Terkecuali mobil dinas yang masih digunakan untuk tugas atau patroli seperti mobil dinas perhubungan yang masih digunakan untuk patroli," kata Iswanto. (Wita Ayodhyaputri)