Ribka: BPJS Ketenagakerjaan Seperti Pembunuhan Massal Buruh

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Jum'at, 03 Juli 2015 | 16:27 WIB
Ribka: BPJS Ketenagakerjaan Seperti Pembunuhan Massal Buruh
Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Aturan pemerintah yang baru soal dana Jaminan Hari Tua baru bisa diambil jika sudah 10 tahun menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning sama seperti pembunuhan buruh secara massal.

"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka, Jumat (3/7/2014).

Menurut Ribka hal yang sama juga terjadi pada BPJS Kesehatan yang seharusnya bisa memperpendek birokrasi pelayanan kesehatan, tapi yang terjadi justru menjadi peluang rumah sakit menolak pasien miskin.

"BPJS ketenagakerjaan justru malah makin mempersulit atau menganiaya buruh kalau saya lihat. Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat," kata dia.

Komisi IX Harusnya Dilibatkan

Seharusnya, sambung Ribka, pemerintah konsultasi dengan Komisi IX sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk aturan Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"DPR tidak pernah diajak. Jadi mereka menganailisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Jadi dari kedua BPJS ini kacau, dari BPJS itu sendiri," katanya.

Ribka mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua tidak perlu menunggu hingga pemiliknya pensiun kerja.

"Itu, kan urusan buruh, hak buruh mau diambil sekarang, ya sudahlah kasih sajalah. Dan ini sudah tahu ini hak dia, dia sudah berpikir diirit-irit, jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi, jadi berikan saja hak buruh itu hak dia kok. Kenapa lagi sih kok jadi ribet begini. Kalau ditahan-tahan satu hari sudah berapa bunganya, ini kan ada kepentingan yang main-main juga," kata Ribka.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hari Senin (6/7/2015) nanti, akan dilakukan pertemuan.

"Sebetulnya semangat BPJS tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir ingin memperpendek yang mempersulit dulu, Jamsostek saja kita kritisi saja sekarang seolah-olah malah lebih bagus," ujar dia.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan

Penjelasan Lengkap Menaker soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DPR Kecam Aturan Main Baru BPJS Ketenagakerjaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Bisnis | Jum'at, 24 April 2015 | 00:43 WIB

Iuran Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Delapan persen

Iuran Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Delapan persen

Bisnis | Selasa, 07 April 2015 | 16:58 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB