Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, Selasa (7/7/2015). Dia akan diperiksa kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Priharsa belum mengetahui apa materi pemeriksaan terhadap Amir.
"Untuk keperluan melengkapi berkas penyidikan," katanya.
Amir menjadi tersangka di KPK sejak Kamis 25 September 2014. Dia diduga menyuap Ketua MK yang saat itu dijabat Akil Mochtar. Suap diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik, Tubagus Chaeri Wardana.
Amir Hamzah disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.