Pengadilan Kabulkan Pencabutan Ganti Nama Sulltan Hamengkubuwono

Laban Laisila

Rabu, 08 Juli 2015 | 14:34 WIB
Pengadilan Kabulkan Pencabutan Ganti Nama Sulltan Hamengkubuwono
Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyampaikan titah Sabdatama di Bangsal Kencana, Keraton Yogyakarta, Jumat (6/3) [Antara/Agus Nugroho].

Suara.com - Kendati telah dilakukan penarikan atau pecabutan berkas pergantian nama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hari ini Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap menggelar sidang karena berkas tersebut sebelumnya sudah masuk dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Dalam sidang tersebut, secara resmi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan pergantian nama Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sidang singkat yang berlangsung kurang dari 10 menit.

Menurut Sumedi, Ketua Majelis Hakim, pihaknya mengabulkan pencabutan pergantian nama karena bab sebelumnya pada tanggal 6 Juli lalu Sri Sultan telah mencabut berkas pergantian nama dan perkara pergantian nama dianggap selesai.

"Karena sebelumnya berkas sudah dicabut oleh pemohon, maka hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, sehingga perkara ini selesai," kata Sumedi dalam persidangan hari ini, Rabu (8/7/2015).

Sementara itu saat ditemui, humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato mengatakan bahwa pada tanggal 19 Juni 2015 lalu melalui GKR Condrokirono yang mendapat kuasa dari Sri Sultan Hamengkubuwono X mengajukan perubahan atau pergantian nama.

"Kemarin saat mengajukan pengajuannya dikuasakan, saat pencabutannya pengajuan juga begitu. Nah karena ini sudah ada pencabutan berkas maka perkara ini juga tidak bisa dilanjutkan lagi," kata Ikhwan.

Ikhwan menambahkan, dalam pengajuan pergantian nama yang sebelumnya diajukan oleh Sri Sultan maupun orang lain tidak ada bedanya, biasanya dalam proses pengajuan pergantian nama sebelumnya persidangan dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut diantaranya akan ditanya dan dimintai keterangan mengapa melakukan pergantian nama, kemudian hasil dari pemeriksaan tersebut akan dijadikan salah satu landasan apakah permohonan pengajuan tersebut dapat diterima atau tidak.

"Ada banyak alasan orang mengajukan pergantian nama, ada yang karena sakit-sakitan, atau kalau orang jawa itu biasanya kan setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama", kata Ikhwan.

Sementara itu Ikhwan menambahkan, karena kasus permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Sri Sultan telah dicabut, maka jika kedepannya Sri Sultan akan mengajukan pergantian nama kembali, harus melakukan pendaftaran lagi. (Wita Ayodhyaputri)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sultan HB X Tarik Pengajuan Nama Barunya di Pengadilan

Sultan HB X Tarik Pengajuan Nama Barunya di Pengadilan

News | Jum'at, 03 Juli 2015 | 19:14 WIB

Ini Penjelasan Sultan HB X Soal Perubahan Gelar

Ini Penjelasan Sultan HB X Soal Perubahan Gelar

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 22:51 WIB

Ini Penjelasan Sultan Terkait Sabdaraja

Ini Penjelasan Sultan Terkait Sabdaraja

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 19:31 WIB

Adik Raja Yogya Berkumpul Bahas Sabdaraja

Adik Raja Yogya Berkumpul Bahas Sabdaraja

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 16:26 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×