Para Pakar Mulai Menilai Hasil Tes Makalah Capim KPK

Laban Laisila | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 09 Juli 2015 | 12:43 WIB
Para Pakar Mulai Menilai Hasil Tes Makalah Capim KPK
Calon pimpinan KPK mengikuti tes tertulis dan pembuatan makalah.

Suara.com - Makalah dari 190 peserta seleksi calon pimpinan KPK yang hadir dalam tes tahap dua, mulai diperiksa dan dinilai oleh para pakar dan ahli hari ini, Kamis (9/7/2015). Rencananya, satu makalah akan dinilai oleh tiga orang pakar.

"Hari ini dan besok (9-10 Juli 2015) makalah-makalah yang dimasukkan pada waktu mendaftar dan yang dibuat pada saat tes tahap dua dibaca oleh pembaca makalah," kata Juru Bicara Panitia Seleksi Capim KPK Betti Alisjahbana, dalam keterangan pers di Jakarta.

Menurut dia, makalah peserta dibacakan para pakar independen yang terdiri dari akademisi, praktisi dan penggiat anti korupsi.

"Dan setiap makalah kami hilangkan identitas penulisnya agar penilai makalah bisa objektif di dalam menilai," jelas dia.

Betti menambahkan, hasil penilaian tersebut  beserta hasil tes objektif serta tanggapan masyarakat akan dibahas Pansel pada rapat Pleno, Sabtu, 11 Juli2015.

Nama-nama yang lolos tahap kedua ini akan diumumkan melalui konferensi pers pada 14 Juli dan iklan di media pada 15 Juli 2015.

Tes seleksi capim KPK 2015-2019 tahap kedua telah berlangsung pada Rabu kemarin (8/7/2015). Dari 194 yang lolos seleksi tahap satu, hanya empat orang yang tidak hadir mengikuti tes makalah.

Mereka mengikuti tes objektif berupa tes pilihan berganda. Peserta harus menjawab 70 soal seputar perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, undang-undang KPK, serta pengorganisasian lembaga KPK.

Selanjutnya, peserta juga diminta membuat makalah dengan tema besar 'Korupsi di Indonesia'. Hal-hal yang harus dibahas dalam makalah tersebut adalah kondisi dan perkembangan korupsi serta penanggulangannya, tantangan kelembagaan KPK dan hubungannya dengan lembaga-lembaga/organisasi lain dan Strategi dan rencana aksi penanggulangan korupsi.

Peserta diberi waktu tiga jam untuk pembuatan makalah dengan tulis tangan. Para peserta dilarang melihat referensi apapun. Peralatan yang disediakan hanya alat tulis dan kertas. Makalah dibatasi hanya maksimum 10 lembar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saat Tes Makalah, Capim KPK Ada yang Ketahuan Nyontek

Saat Tes Makalah, Capim KPK Ada yang Ketahuan Nyontek

News | Rabu, 08 Juli 2015 | 18:45 WIB

Ikut Seleksi Capim KPK, Ahmad Yani Tak Tanggapi Dukungan SDA

Ikut Seleksi Capim KPK, Ahmad Yani Tak Tanggapi Dukungan SDA

News | Rabu, 08 Juli 2015 | 15:48 WIB

Tes Makalah Berat, Jimly Tak Yakin Lolos Seleksi Capim KPK

Tes Makalah Berat, Jimly Tak Yakin Lolos Seleksi Capim KPK

News | Rabu, 08 Juli 2015 | 15:18 WIB

Jadi Capim KPK, Ahmad Yani: Terima Kasih Untuk Penolakan ICW

Jadi Capim KPK, Ahmad Yani: Terima Kasih Untuk Penolakan ICW

News | Rabu, 08 Juli 2015 | 14:25 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB