Pelaku ini dijerat pasal perlindungan anak yakni pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi Tingkatkan Status Ibu Gergaji Anak Sebagai Tersangka
Kamis, 09 Juli 2015 | 14:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
10 April 2025 | 13:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI