Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ilham Arief Langsung Ditahan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 10 Juli 2015 | 15:07 WIB
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ilham Arief Langsung Ditahan
Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/7/2015). [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/7/2015).

Di ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus transfer tata kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012, selama kurang lebih lima setengah jam.

Saat hendak diantar ke rumah tahanan KPK, politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan akan mengikuti semua proses hukum.

"Saya menghormati dan menghargai apa yang jadi keputusan dan saya akan mengikuti prosesnya," kata Ilham sesaat sesudah mengenakan seragam orange di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Walaupun saya sudah melalui tahapan-tahapan seperti praperadilan, saya minta doanya saja," Ilham menambahkan.

llham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

KPK kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama yakni dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer tata kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ilham Arief Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Ilham Arief Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2015 | 10:55 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 14:03 WIB

KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Bekas Wali Kota Makassar

KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Bekas Wali Kota Makassar

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 13:34 WIB

Tiga Kali Dipanggil KPK Tak Bisa Datang, Ilham Siap Ditahan

Tiga Kali Dipanggil KPK Tak Bisa Datang, Ilham Siap Ditahan

News | Senin, 06 Juli 2015 | 13:18 WIB

Panggilan KPK Ketiga, Ilham Kemungkinan Tak Datang Lagi

Panggilan KPK Ketiga, Ilham Kemungkinan Tak Datang Lagi

News | Senin, 06 Juli 2015 | 11:39 WIB

Terkini

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB