Putusan PTUN, PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada

Arsito Hidayatullah, Bagus Santosa

Minggu, 12 Juli 2015 | 17:42 WIB
Putusan PTUN, PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada
Jumpa pers PPP kubu Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - PPP hasil Muktamar Surabaya mengklaim berhak ikut dalam pilkada serentak, menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan banding dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly dan Pengurus PPP yang dipimpin Romahurmuziy (Romi), pada Jumat (10/7/2015). Kubu PPP ini pun meminta KPU mengikuti putusan PT TUN tersebut.

"Atas dasar tersebut, maka DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya berhak mengikuti pilkada serentak," kata Ketua DPP PPP, Rusli Effendi, dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7).

Dalam kesempatan ini pula, Rusli mengajak seluruh kader PPP khususnya yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, untuk bergabung dengan PPP yang dipimpin Romi.

"Karena itulah, DPP PPP tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah, untuk kembali bersatu," ujarnya.

Di sisi lain, Rusli menerangkan bahwa kasus hukum PPP ini terjadi antara Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap, melawan DPP PPP dan Menkumham. Karena itu menurutnya, nama seperti Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah bukan sebagai pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, keduanya tidak memiliki basis legalitas untuk surat-menyurat atas nama DPP PPP.

Berdasarkan putusan PT PTUN yang diunggah di lama resminya, Majelis Hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN itu membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus yang sah.

Selain itu, Majelis Hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap selaku penggugat/terbanding, untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU: Pendaftaran Pilkada Serentak Kemungkinan Diperpanjang

KPU: Pendaftaran Pilkada Serentak Kemungkinan Diperpanjang

News | Sabtu, 11 Juli 2015 | 00:43 WIB

Kalau Potensi Rusuh, Pilkada Serentak Bisa Diundur

Kalau Potensi Rusuh, Pilkada Serentak Bisa Diundur

News | Senin, 06 Juli 2015 | 19:52 WIB

MK Usul Penyelesaian Sengketa Pilkada Diperpanjang

MK Usul Penyelesaian Sengketa Pilkada Diperpanjang

News | Senin, 06 Juli 2015 | 19:31 WIB

Terkini

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×