Array

Putusan PTUN, PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada

Minggu, 12 Juli 2015 | 17:42 WIB
Putusan PTUN, PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada
Jumpa pers PPP kubu Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - PPP hasil Muktamar Surabaya mengklaim berhak ikut dalam pilkada serentak, menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan banding dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly dan Pengurus PPP yang dipimpin Romahurmuziy (Romi), pada Jumat (10/7/2015). Kubu PPP ini pun meminta KPU mengikuti putusan PT TUN tersebut.

"Atas dasar tersebut, maka DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya berhak mengikuti pilkada serentak," kata Ketua DPP PPP, Rusli Effendi, dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7).

Dalam kesempatan ini pula, Rusli mengajak seluruh kader PPP khususnya yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, untuk bergabung dengan PPP yang dipimpin Romi.

"Karena itulah, DPP PPP tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah, untuk kembali bersatu," ujarnya.

Di sisi lain, Rusli menerangkan bahwa kasus hukum PPP ini terjadi antara Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap, melawan DPP PPP dan Menkumham. Karena itu menurutnya, nama seperti Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah bukan sebagai pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, keduanya tidak memiliki basis legalitas untuk surat-menyurat atas nama DPP PPP.

Berdasarkan putusan PT PTUN yang diunggah di lama resminya, Majelis Hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN itu membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus yang sah.

Selain itu, Majelis Hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap selaku penggugat/terbanding, untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI