Keluarga kedua belah pihak, baik penuduh ataupun tertuduh juga hadir dalam kegiatan itu. Tepat pukul 20.35 WIB, proses sumpah pocong itupun berakhir.
"Lebih baik memang seperti ini, daripada harus berakhir dengan percekcokan dan pada akhirnya terjadi perkelahian atau carok," kata KH Sattar.
Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.
Sumpah ini merupakan ritual tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat dan digelar untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat di Desa Palengaan Daya ini, apabila keterangan atau janjinya yang diucapkan tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Allah SWT.
Laknat dalam kepercayaan masyarakat di Desa Palengaan ini, semisal yang bersangkutan akan segera mengalami musibah, yang menyebabkan ia meninggal dunia, apabila yang dituduhkan memang terjadi.
Di Pulau Madura, tradisi adat dengan sumpah pocong tidak hanya biasa dilakukan di Kabupaten Pamekasan, akan tetapi juga di Kabupaten Sampang. Masjid yang biasa digunakan masyarakat bersumpah pocong ialah masjid Madegan, yakni masjid tua di Kelurahan Madegan, Kecamatan Kota, Sampang. (Antara)