Tiga Organisasi Dokter Gugat UU Tenaga Kesehatan

Ririn Indriani

Kamis, 30 Juli 2015 | 23:04 WIB
Tiga Organisasi Dokter Gugat UU Tenaga Kesehatan
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Tiga organisasi kedokteran yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menggugat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain tiga organisasi dokter tersebut, dua pemohon lainnya adalah dua orang perorangan, yakni Adib Khumaidi dan Laminudin Daeng.

"Terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan," ujar kuasa hukum pemohon M. Fadli Nasution di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Para pemohon berpendapat bahwa UU Tenaga Kesehatan seharusnya dapat membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan seperti dokter dan dokter gigi, dengan tenaga vokasi di bidang kesehatan.

Adapun beberapa ketentuan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk diujikan adalah Pasal 1 angka 1 dan angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m; Pasal 11 ayat (2) dan ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5). Seluruh ketentuan tersebut terkait dengan pengaturan mengenai tenaga kesehatan.

Para pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 90; serta Pasal 94, yang mengatur Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Para pemohon berpendapat bahwa penggabungan antara Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi ke dalam KTKI telah menurunkan derajat para dokter.

Sementara itu para pemohon menilai bahwa KTKI tidak memiliki fungsi pengawasan, penegakan disiplin dan penindakan tenaga kesehatan.

KTKI sendiri dianggap para pemohon tidak lagi independen karena tidak bertanggung jawab langsung kepada Presiden melainkan kepada Menteri Kesehatan.

Maka dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 11 ayat (1) huruf m, Pasal 11 ayat (14); Pasal 12; Pasal 34 ayat (3); Pasal 90 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu pemohon meminta untuk Pasal 1 angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5); Pasal 35; Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1); Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40 ayat (2), dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan syarat-syarat tertentu seperti yang diusulkan Pemohon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapkah Dunia Kesehatan RI Menghadapi MEA 2015?

Siapkah Dunia Kesehatan RI Menghadapi MEA 2015?

Health | Senin, 20 April 2015 | 20:31 WIB

Hanya 2,3 Persen Orang Indonesia Sikat Gigi Dengan Benar

Hanya 2,3 Persen Orang Indonesia Sikat Gigi Dengan Benar

Health | Jum'at, 20 Maret 2015 | 15:14 WIB

Gencar Lakukan Edukasi Soal Gizi

Gencar Lakukan Edukasi Soal Gizi

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2014 | 09:08 WIB

IDI: Waspadai Dokter Palsu

IDI: Waspadai Dokter Palsu

Health | Jum'at, 24 Oktober 2014 | 15:28 WIB

Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi, Termasuk Riau

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi, Termasuk Riau

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Aaliyah Massaid Punya Kebiasaan Bersihkan Wajah Sebelum Bertemu Anak

Aaliyah Massaid Punya Kebiasaan Bersihkan Wajah Sebelum Bertemu Anak

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?

Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?

Kalbar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:24 WIB

63 Jenazah Korban Virgo Teridentifikasi, Jawa Timur Terbanyak dengan 28 Orang

63 Jenazah Korban Virgo Teridentifikasi, Jawa Timur Terbanyak dengan 28 Orang

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:13 WIB

Sensasi Berburu Jajanan Viral ala Chatuchak Bangkok Kini Bisa Dirasakan di Kelapa Gading

Sensasi Berburu Jajanan Viral ala Chatuchak Bangkok Kini Bisa Dirasakan di Kelapa Gading

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:07 WIB

Memilih Produk untuk Anak, Orang Tua Perlu Melihat Lebih dari Sekadar Label

Memilih Produk untuk Anak, Orang Tua Perlu Melihat Lebih dari Sekadar Label

Health | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Analis Politik Ungkap Peluang Besar Dedi Mulyadi Menuju Pilpres 2029

Analis Politik Ungkap Peluang Besar Dedi Mulyadi Menuju Pilpres 2029

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Membangun Literasi Finansial Sejak Dini Melalui BRImo Junior

Membangun Literasi Finansial Sejak Dini Melalui BRImo Junior

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Kabut Asap Sumsel Tak Hanya Bikin Sesak, Akademisi Soroti 'Empathy Gap' Kepala Daerah

Kabut Asap Sumsel Tak Hanya Bikin Sesak, Akademisi Soroti 'Empathy Gap' Kepala Daerah

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:37 WIB

×