Tiga Organisasi Dokter Gugat UU Tenaga Kesehatan

Ririn Indriani | Suara.com

Kamis, 30 Juli 2015 | 23:04 WIB
Tiga Organisasi Dokter Gugat UU Tenaga Kesehatan
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Tiga organisasi kedokteran yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menggugat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain tiga organisasi dokter tersebut, dua pemohon lainnya adalah dua orang perorangan, yakni Adib Khumaidi dan Laminudin Daeng.

"Terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan," ujar kuasa hukum pemohon M. Fadli Nasution di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Para pemohon berpendapat bahwa UU Tenaga Kesehatan seharusnya dapat membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan seperti dokter dan dokter gigi, dengan tenaga vokasi di bidang kesehatan.

Adapun beberapa ketentuan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk diujikan adalah Pasal 1 angka 1 dan angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m; Pasal 11 ayat (2) dan ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5). Seluruh ketentuan tersebut terkait dengan pengaturan mengenai tenaga kesehatan.

Para pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 90; serta Pasal 94, yang mengatur Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Para pemohon berpendapat bahwa penggabungan antara Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi ke dalam KTKI telah menurunkan derajat para dokter.

Sementara itu para pemohon menilai bahwa KTKI tidak memiliki fungsi pengawasan, penegakan disiplin dan penindakan tenaga kesehatan.

KTKI sendiri dianggap para pemohon tidak lagi independen karena tidak bertanggung jawab langsung kepada Presiden melainkan kepada Menteri Kesehatan.

Maka dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 11 ayat (1) huruf m, Pasal 11 ayat (14); Pasal 12; Pasal 34 ayat (3); Pasal 90 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu pemohon meminta untuk Pasal 1 angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5); Pasal 35; Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1); Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40 ayat (2), dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan syarat-syarat tertentu seperti yang diusulkan Pemohon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapkah Dunia Kesehatan RI Menghadapi MEA 2015?

Siapkah Dunia Kesehatan RI Menghadapi MEA 2015?

Health | Senin, 20 April 2015 | 20:31 WIB

Hanya 2,3 Persen Orang Indonesia Sikat Gigi Dengan Benar

Hanya 2,3 Persen Orang Indonesia Sikat Gigi Dengan Benar

Health | Jum'at, 20 Maret 2015 | 15:14 WIB

Gencar Lakukan Edukasi Soal Gizi

Gencar Lakukan Edukasi Soal Gizi

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2014 | 09:08 WIB

IDI: Waspadai Dokter Palsu

IDI: Waspadai Dokter Palsu

Health | Jum'at, 24 Oktober 2014 | 15:28 WIB

Terkini

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:55 WIB

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:49 WIB

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:47 WIB