Ojek Korban Salah Tangkap Ungkap Awal Mula Didatangi Tiga Polisi

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Minggu, 02 Agustus 2015 | 17:36 WIB
Ojek Korban Salah Tangkap Ungkap Awal Mula Didatangi Tiga Polisi
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Sejak Kamis (30/7/2015), tukang ojek bernama Dedi (33) bebas setelah hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pengeroyokan supir angkot di sekitar PGC, Jakarta Timur. Kebebasan didapatkan setelah dia menjalani 20 kali sidang.

Korban salah tangkap ini sebelumnya mendekam di Rutan Cipinang selama 10 bulan.

Saat ditemui Suara.com di rumahnya, Tebet, Jakarta Selatan, Dedi berbagi cerita awal mula mengapa ditangkap dan dituduh ikut mengeroyok supir angkot.

Kejadian ini bermula pada 18 September 2014. Terjadi keributan di pangkalan ojek sekitar PGC. Dua supir angkot berkelahi akibat berebut penumpang.

Tukang ojek yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai perkelahian kedua supir.

Saat dilerai, salah satu supir angkot pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata. Supir angkot yang satu lagi kembali dikeroyok oleh sejumlah supir angkot dan tukang ojek yang lainnya, yang mengakibatkan si supir tewas.

Menurut Dedi, kejadian tersebut terjadi di atas jam 21.00 WIB.

Tujuh hari setelah kejadian tersebut, atau tepatnya pada 24 September 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Dedi didatangi tiga anggota polisi berpakaian sipil. Saat itu, Dedi tengah menunggu penumpang di pangkalan ojek depan mal PGC.

"Kamu Dedi, kan. Polisinya nanya gitu, ya saya jawab iya. Langsung saya dipaksa masuk ke dalam mobil. Saya kan masih bingung, akhirnya saya diseret masuk sama mereka," kata Dedi.

Di dalam mobil, Dedi dicecar banyak pertanyaan yang mengarah bahwa dia ikut mengeroyok supir dengan menggunakan botol bir.

"Saya ditanya, kamu ikut tawuran kan di Cililitan waktu itu, kami ada buktinya botol bir. Ayo ngaku, mereka langsung memukul dada saya. Saya diajak muter-muter waktu itu enggak tau kemana pokoknya sampai saya jawab. Saya bingung saat itu, kan waktu olah TKP saya ada, ikut olah TKP, kenapa tujuh harinya baru ditangkap, tanpa surat penangkapan. Surat penangkapan itu menyusul katanya, minggu baru ada suratnya mbak. Masa surat penangkapan bisa disusul," katanya.

Sejak saat itu, dia langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia divonis hukuman dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Setelah 10 bulan lamanya kemudian Dedi mengajukan banding yang hasilnya dinyatakan tidak bersalah.

"Saya ini sidang sampai 20 kali loh mbak. Terus saya dikenakan Pasal 76 yang padahal saya enggak pernah lakukan. Akhirnya saya lakukan banding, alhamdulillah sekarang saya bebas," ungkapnya.

Dedi mengaku saat ini bisa bernafas lega dengan kebebasannya tersebut. Pasalnya ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan dapat menafkahi istrinya dengan baik.

"Ya alhamdulillah akhirnya saya bebas. Orang saya kan enggak salah. Saat kejadian itu saya sudah pulang sejak setengah delapan malam, saya nggak tahu. Untungnya ada empat saksi yang menyatakan kalau saya nggak ada di lokasi kejadian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Polres Jakarta Timur Kini Trauma

Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Polres Jakarta Timur Kini Trauma

News | Minggu, 02 Agustus 2015 | 16:57 WIB

Polda Metro Tetap Yakin Tak Salah Tangkap Tukang Ojek Dedi

Polda Metro Tetap Yakin Tak Salah Tangkap Tukang Ojek Dedi

News | Minggu, 02 Agustus 2015 | 16:33 WIB

10 Bulan Dipenjara, Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Tetap Ikhlas

10 Bulan Dipenjara, Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Tetap Ikhlas

News | Minggu, 02 Agustus 2015 | 16:16 WIB

Ini Pelajaran dari Tukang Ojek Korban Salah Tangkap di Penjara

Ini Pelajaran dari Tukang Ojek Korban Salah Tangkap di Penjara

News | Minggu, 02 Agustus 2015 | 15:32 WIB

Wartawan Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolda Lampung Minta Maaf

Wartawan Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolda Lampung Minta Maaf

News | Sabtu, 07 Maret 2015 | 09:12 WIB

Pengamen Ini Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

Pengamen Ini Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

News | Rabu, 08 Oktober 2014 | 14:30 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB