Muncul Kasus Calon Tunggal, Pemerintah akan Ajukan Revisi UU

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:20 WIB
Muncul Kasus Calon Tunggal, Pemerintah akan Ajukan Revisi UU
Mendagri Tjahjo Kumolo. (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang tentang Partai Politik, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Pemilu ke DPR. Hal ini dilakukan berkaca dari persoalan yang muncul menjelang pilkada serentak 2015, dimana terdapat tujuh daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal sehingga pemilihan terancam mundur sampai 2017.

"Kami merencanakan tahun depan harus ada revisi. Bukan hanya revisi pilkada, tapi juga kita tawarkan pada Komisi II untuk revisi kembali UU Parpol, merivisi dan melihat UU Pemilu karena, kan nanti ada pemilu serentak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara pelantikan Gubernur Jambi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/8/2015).

Tujuh daerah yang hanya diikuti sepasang calon ialah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur).

Dalam revisi nanti, Tjahjo mengatakan akan dimasukkan sanksi untuk partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan menampung aspirasi masyarakat.

Menurut Tjahjo kasus calon tunggul menunjukkan kinerja partai politik tidak berjalan. Padahal, salah satu tugas partai ialah mempersiapkan calon kepala daerah, calon anggota DPR, DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden.

"Memang di UU tidak ada sanksi, nggak mungkin dong, karena UU dibuat DPR, DPR parpol juga. Memang dalam diskusi dan masukan-masukan, sanksi itu perlu. Tapi, sanksi masyarakatlah yang jelas. Tugas parpol kan harusnya mempersiapkan calon untuk pilkada, calon anggota DPR dan DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden. Kalau tiga tugas pokok parpol ini sampai ada yang terabaikan ya saya kembalikan ke masyarakat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Diminta Tambah Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah

KPU Diminta Tambah Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:11 WIB

PDIP Solo: Jokowi Harus Segera Keluarkan Perppu Calon Tunggal

PDIP Solo: Jokowi Harus Segera Keluarkan Perppu Calon Tunggal

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 10:49 WIB

Perppu Pilkada Serentak

Perppu Pilkada Serentak

Foto | Rabu, 05 Agustus 2015 | 08:50 WIB

Kapolri: Indonesia Timur Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak

Kapolri: Indonesia Timur Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:20 WIB

Terkini

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:43 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:25 WIB

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:12 WIB

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×