KPU Diminta Tambah Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:11 WIB
KPU Diminta Tambah Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (14/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemerintah meminta KPU memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari kepada tujuh daerah yang saat ini hanya terdapat pasangan calon tunggal kepala daerah.

"Hari ini Presiden mengundang pimpinan lembaga tinggi negara. Prinsipnya pemerintah ingin agar tujuh daerah yang kemarin gagal tambah calon bisa ikut pilkada serentak," kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan Gubernur Jambi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Tujuh daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur).

Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan 269 daerah bisa ikut pilkada serentak tahun ini. Dengan kata lain, jangan sampai ada daerah yang menunda pilkada sampai tahun 2017.

Dengan suksesnya pilkada serentak tahun ini, kata Tjahjo, akan menyukseskan pilkada serentak pada tahun 2017 dan 2019.

"Jadi sebenarnya tujuh daerah ini (calon pesertanya) sudah datang. Ada yang ke kamar kecil, hilang, dan tidak boleh mendaftar oleh Ibunya, dan sebagainya," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo regulasi perpanjangan waktu pendaftaran dapat menggunakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang. Namun, katanya, ini opsi terakhir dari pemerintah kalau sudah tidak ada jalan keluar lagi.

Tjahjo mengingatkan penggunaan Perppu akan berimplikasi panjang.

"Perppu itu opsi yang paling terakhir. Masih ada waktu, tidak mengeluarkan perppu. Tapi prinsipnya satu calon yang mendaftar ini kita harus jamin. Sehingga apapun nanti keputusannya, apakah diundur 2017, ikut pemilu model apa, nanti diputuskan. Tapi pemerintah prinsipnya ingin pilkada 2015 diikuti seluruhnya," ujar menteri dari PDI Perjuangan.

Lebih jauh, Tjahjo berharap perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah akan memunculkan kandidat-kandidat yang baik.

"Tentunya seluruh pimpinan parpol sudah paham. Mempersiapkan calon kepala daerah, anggota DPR DPD, dan Presiden, Wapres. Kalau ada parpol yang mengabaikan tugas konstitusional memang tidak ada sanksi. Tapi sanksinya masyarakat bisa menilai, mana parpol yang konsisten dengan aspirasi masyarakat, mana yang tidak dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri: Indonesia Timur Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak

Kapolri: Indonesia Timur Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:20 WIB

KPK: Eks Napi Ikut Pilkada Hancurkan Reputasi Calon Lain

KPK: Eks Napi Ikut Pilkada Hancurkan Reputasi Calon Lain

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 17:36 WIB

Polda Metro Jaya Siap Tangkal Perusuh di Pilkada Serentak

Polda Metro Jaya Siap Tangkal Perusuh di Pilkada Serentak

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:55 WIB

Bahas Calon Kepala Daerah Tunggal, Jokowi Ketemu KPU Sore Ini

Bahas Calon Kepala Daerah Tunggal, Jokowi Ketemu KPU Sore Ini

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:04 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB