PPATK Minta Advokat Waspada Dijadikan Alat Pencucian Uang

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 00:00 WIB
PPATK Minta Advokat Waspada Dijadikan Alat Pencucian Uang
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf. (Antara/Sigid Kurniawan)

Suara.com - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) mengingatkan advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan untuk menghindari dijadikan alat pelaku pidana melakukan pencucian uang.

"Kita memposisikan profesi advokat, notaris, akuntan, perencana keuangan yang dalam profesi punya kode etik dan SOP. Kita tidak ingin mereka ternoda karena pelaku kejahatan karena biasanya yang korupsi atau penggelapan pajak berusaha agar hasil kejahatan mereka tidak terlacak," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Yusuf mengatakan profesi-profesi tersebut sangat rentan dijadikan alat pencucian uang karena dilindungi kerahasiaan. Sehingga memiliki hak istimewa melewati aturan pengungkapan atau pelaporan pada berbagai lembaga keuangan.

Muhammad Yusuf mengatakan seorang profesional di bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan dan akses khusus pada sistem keuangan yang memanfaatkan keahlian tersebut untuk menyembunyikan hasil tindak pidana merupakan "gatekeeper".

Modus yang biasa dilakukan "gatekeeper" berdasarkan penelitian PPATK adalah mendirikan perusahaan fiktif, membeli properti, membuka rekening bank dan mentransfer atas nama klien mereka dengan pihak terkait atau perantara.

Menurut Yusuf, Tindak pidana pencucian uang mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan sehingga para praktisi tersebut seharusnya memastikan transaksi yang dilakukan kliennya merupakan transaksi yang legal. Selain itu, jika menemukan transaksi mencurigakan dari pengguna jasanya, praktisi-praktisi tersebut harus melapor kepada PPATK.

"Mereka bisa memperkirakan dengan melihat profil kliennya, misalnya mungkin tidak PNS membeli rumah seharga Rp2 miliar. Kalau menemukan yang mencurigakan harus melaporan ke PPATK," kata Yusuf.

Kewajiban melapor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dari data 2014-2015, PPATK mencatat jumlah oknum yang melakukan transaksi tunai dalam satu hari transaksi minimal Rp500 juta adalah ratusan ribu individu, sedangkan perusahaan ribuan perusahaan dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agus Santoso: Masyarakat Indonesia Sakit, Tak Punya Kejujuran

Agus Santoso: Masyarakat Indonesia Sakit, Tak Punya Kejujuran

wawancara | Senin, 20 April 2015 | 07:00 WIB

Polisi Eksekusi Terpidana Labora Sitorus Pekan Depan

Polisi Eksekusi Terpidana Labora Sitorus Pekan Depan

News | Sabtu, 14 Februari 2015 | 02:00 WIB

Ahok Ingin Jakarta Jadi Model Pencegahan Pencucian Uang

Ahok Ingin Jakarta Jadi Model Pencegahan Pencucian Uang

News | Kamis, 22 Januari 2015 | 07:34 WIB

KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan

KPK: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Oleh Anas Bisa Dibuktikan

News | Rabu, 10 September 2014 | 23:54 WIB

Empat Tahun Penjara untuk Chairunnisa

Empat Tahun Penjara untuk Chairunnisa

Foto | Kamis, 27 Maret 2014 | 21:58 WIB

Bos Birmingham City Divonis 6 Tahun Penjara

Bos Birmingham City Divonis 6 Tahun Penjara

Bola | Jum'at, 07 Maret 2014 | 23:56 WIB

Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua Pada Eddies Adelia

Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua Pada Eddies Adelia

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2014 | 16:51 WIB

Dijadikan Tersangka, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Eddies Adelia

Dijadikan Tersangka, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Eddies Adelia

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2014 | 22:42 WIB

Rikwanto : "Eddies Adelia Diduga Terima Rp1 Miliar"

Rikwanto : "Eddies Adelia Diduga Terima Rp1 Miliar"

Entertainment | Senin, 03 Maret 2014 | 14:20 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana yang Diterima Eddies Adelia

Polisi Telusuri Aliran Dana yang Diterima Eddies Adelia

Entertainment | Senin, 03 Maret 2014 | 14:20 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×