Bareskrim Berencana Izin ke KPK untuk Periksa Kaligis

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 14:53 WIB
Bareskrim Berencana Izin ke KPK untuk Periksa Kaligis
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih mengkaji laporan pengacara dan anak Otto Cornelis Kaligis. Mereka melaporkan petugas KPK telah menculik dan menyalahgunakan kewenangan ketika membawa Kaligis dari Hotel Borobudur menjelang pemeriksaan sebagai saksi ‎kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Pak O. C. Kaligis itu melaporkan oknum penyidik KPK. Sampai sejauh ini masih tahap evaluasi," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Jumat (7/8/2015).

Budi Waseso menegaskan bahwa kasus ini bukan menyangkut kelembagaan, melainkan perorangan.

"Ini kan orang perorang, tentang penyalahgunaan wewenang, sesuai nggak dengan prosedur," ujarnya.

Budi mengatakan kalau nanti Bareskrim menindaklanjuti laporan kelompok Kaligis, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Kaligis sebagai pelapor.

"Nanti kami akan kirim surat ke KPK. Sebagai saksi korban dia (Kaligis) harus diperiksa," kata Budi.

Mengenai tempat pemeriksaan nanti, katanya, akan ditentukan penyidik.

"Apakah nanti diperiksa di sini atau di KPK tak ada masalah," katanya.

Kaligis dibawa ke KPK pada Selasa 14 Juli 2015 untuk diperiksa sebagai dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.

Seperti diketahui, kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan merupakan kasus bertalian dengan penyalahgunaan dana bansos. Pasalnya, tiga hakim, satu panitera, dan satu pengacara yang ditangkap KPK di Medan sedang transaksi penanganan perkara dana bansos. Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis tidak terima dengan tindakan Kejaksaan Tinggi Sumut yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru dalam kasus Bansos, menggugat ke PTUN.

Berdasarkan putusan hakim PTUN, Fuad Lubis menang, namun diduga kemenangan tersebut diperoleh tidak dengan cara fair.

Dalam proses itulah, KPK masuk dan berhasil menangkap Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan kawan-kawannya. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumut dan istri muda serta Kaligis. Mereka semua sudah ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI