Suara.com - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) mengingatkan advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan untuk menghindari dijadikan alat pelaku pidana melakukan pencucian uang.
"Kita tidak ingin mereka ternoda karena pelaku kejahatan karena biasanya yang korupsi atau penggelapan pajak berusaha agar hasil kejahatan mereka tidak terlacak," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Yusuf mengatakan, profesi-profesi tersebut sangat rentan dijadikan alat pencucian uang karena dilindungi kerahasiaan sehingga memiliki hak istimewa melewati aturan pengungkapan atau pelaporan pada berbagai lembaga keuangan.
Menurut Yusuf, seorang profesional di bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan dan akses khusus pada sistem keuangan yang memanfaatkan keahlian tersebut untuk menyembunyikan hasil tindak pidana merupakan gatekeeper.
Modus yang biasa dilakukan gatekeeper berdasarkan penelitian PPATK, ujar dia, adalah mendirikan perusahaan fiktif, membeli properti, membuka rekening bank dan mentransfer atas nama klien mereka dengan pihak terkait atau perantara.
"Mereka bisa memperkirakan dengan melihat profil kliennya, misalnya mungkin tidak PNS membeli rumah seharga Rp2 miliar. Kalau menemukan yang mencurigakan harus melaporan ke PPATK," kata Yusuf.
Dari data 2014-2015, PPATK mencatat jumlah oknum yang melakukan transaksi tunai dalam satu hari transaksi minimal Rp500 juta mencapai ratusan ribu orang, sedangkan perusahaan ribuan perusahaan dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. (Antara)