Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly akhirnya bicara juga salah satu alasan ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.
Dia menginginkan agar masyarakat menyampaikan kritik secara santun dan bukan menghina sisi pribadi kepala negara.
"Kita harus membedakan penyerangan pribadi yang menjadi penghinaan dan kritik tupoksi kedudukannya sebagai pemegang jabatan," ujar Yasonna di Pangkalpinang, Jumat (7/8/2015).
Yasonna bahkan memberikan contoh soal kritik yang dianggap menyerang pribadi, yakni punya istri 10 orang atau menipu dan di luar tugasnya sebagai pejabat negara.
"Sebagai bangsa yang beradab, berbudaya sudah seharusnya menghormati orang-orang lebih tua, pejabat pemerintahan, bukan berarti tidak boleh dikritik," terangnya lagi.
Dalam pasal soal penghinaan presiden ini, kata Yasonna, ada perbedaan mendasar dengan pasal yang sudah lebih dulu dihapus oleh MK.
Dia mengatakan, perbedaanny adalah penghinaan tersebut menjadi delik aduan.
"Kami berharap LSM dan masyarakat untuk menyampaikan kritikan kepada pemerintah dengan santun, berbudaya timur dan beradab," ujarnya.
Rencana usul pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden ini mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Sejumlah aktivis dan korban pasal penghinaan presiden yang sempat diwawancarai suara.com bahkan menganggap kalau pasal ini menghidupkan kembali watak otoriter pemerintah yang anti kritik. (Antara)