Peredaran Senjata Ilegal di Aceh, Pieter Feith: Itu Tugas Polisi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2015 | 18:24 WIB
Peredaran Senjata Ilegal di Aceh, Pieter Feith: Itu Tugas Polisi
Fasilitator perdamaian Aceh, Juha Chirstensen, dan mantan Ketua Aceh Monitoring Mission, Pieter Feith, kembali mengunjungi Aceh, Rabu (12/8/2015). [suara.com/Alfiansyah Ocxie]

Suara.com - Mantan Ketua Aceh Monitoring Mission, Pieter Feith, tidak banyak berkomentar ketika ditanya persoalan senjata ilegal yang masih beredar di Aceh.

Menurutnya, AMM sebagai lembaga monitoring perdamian Aceh, telah melakukan upaya yang maksimal saat menjalankan tugas demobilisasi GAM dan penghancuran senjata dan amunisinya.

Sebab itu, kata dia, jika saat ini masih ada senjata ilegal, maka hal tersebut murni kriminal dan menjadi tugas polisi.

"Sekarang itu adalah tugas polisi," kata Pieter Feith pada acara konferensi pers, 10 tahun perdamaian Aceh di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (12/8/2015).

AMM adalah tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, tanggal 15 Agustus 2005. AMM mulai bertugas di Aceh 15 September 2005.

Lembaga ini berfungsi untuk memonitor demobilisasi GAM dan penghancuran sejata dan amunisinya. Kemudian AMM juga berfungsi untuk menengahi komplain-komplain dan pelanggaran-pelanggaran terhadap MoU dan membentuk kerjasama yang baik dengan keduabelah pihak.

"Jalur-jalur lama memang masih ada. Dan itu bukan berarti kita tidak sukses pada masa AMM. Tapi mungkin ada tambahan (senjata) yang datang belakangan setelah tugas kita selesai. Mungkin ada sisa di tangan beberapa orang dan masuk melalui jalur itu," kata fasilitator perdamaian Aceh, Juha Chirstensen, menambahkan pendapat Pieter.

Sebab itu, jika peredarannya masih ada saat ini, kata Juha, hal tersebut menjadi tanggungjawab kepolisian dan TNI.

"Hukum di negara Indonesia jelas sekali, tidak membolehkan orang sipil bersenjata. Jadi kalau masih ada senjata ilegal itu kriminal. Siapapun yang punya senjata ilegal itu kriminal. Dan menjadi tugas polisi menyelesaikannya," kata Juha. [Alfiansyah Ocxie]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI