Pagi Ini, Ratusan Penyandang Disabilitas Akan 'Konvoi' ke DPR

Selasa, 18 Agustus 2015 | 06:52 WIB
Pagi Ini, Ratusan Penyandang Disabilitas Akan 'Konvoi' ke DPR
Hari Disabilitas Internasional

Suara.com - Sekitar 500 penyandang disabilitas akan menyelenggarakan karnaval budaya, Selasa, (18/8) dengan memakai pakaian daerah menuju Gedung DPR RI sebagai upaya agar RUU Penyandang Disabilitas segera disahkan.

"Rencana kami selain memperingati HUT Kemerdekaan RI, kami juga ingin menyuarakan keinginan kami agar DPR segera mensahkan RUU Disabilitas yang hingga kini masih tertahan dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)," kata Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mahmud Fasa di Jakarta, Senin.

Mahmud mengatakan para penyandang yang tergabung dari organisasi disabilitas nasional, seperti PPDI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) akan mengenakan pakaian daerah dari berbagai macam provinsi untuk merayakan HUT Kemerdekaan ke-70 Tahun RI.

Pelepasan karnaval akan dibuka oleh istri Presiden Indonesia keempat Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid dan dihadiri oleh sejumlah pemerhati disabilitas, seperti Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga dan orangtua penyandang disabilitas sekaligus penyanyi ternama Indonesia, Dewi Yul.

Karnaval akan dimulai di Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat pukul 09.30 WIB sampai Bundaran Hotel Indonesia untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada masyarakat sekitar, kemudian menuju DPR dengan menggunakan angkutan pribadi.

Dalam tuntutannya, para penyandang meminta DPR mempercepat proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas dan segera mensahkan menjadi usul inisiatif DPR pada awal masa sidang I Tahun Persidangan 2015-2016 paling lambat 31 Agustus 2015.

Selain itu, Presiden Joko Widodo dan DPR juga diminta untuk menyelesaikan proses legislasi RUU Penyandang Disabilitas tahun ini.

Organisasi penyandang disabilitas memandang perlunya regulasi baru yang menjamin pelaksanaan hak asasi penyandang disabilitas meskipun negara sudah memiliki UU No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.

"UU tahun 1997 sudah tidak relevan dengan nilai hak-hak penyandang disabilitas karena masih menggunakan nilai 'charity' (belas kasih) yang melahirkan pandangan diskriminatif, bahwa penyandang disabilitas tidak mampu dan memerlukan bantuan sosial," kata Ketua Pokja Hukum RUU Penyandang Disabilitas Ariani Soekanwo.

Dalam draft RUU tersebut, ada 26 hak penyandang disabilitas Indonesia yang mengacu pada UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas antara lain hak akses terhadap informasi, hak atas pekerjaan dan lapangan kerja, hak atas partisipasi dalam kehidupan berpolitik dan hak atas statistik. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI