KPU Sejauh Ini Dinilai Hanya Jalankan Syarat Minimalis

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 21 Agustus 2015 | 05:21 WIB
KPU Sejauh Ini Dinilai Hanya Jalankan Syarat Minimalis
Komisi II Evaluasi Peraturan KPU

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengemukakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini dinilai hanya menjalankan syarat minimalis dalam mengedepankan proses administratif dalam menjaring calon kepala daerah.

"Soal syarat belum ada yang menyangkut subtansi sehingga tidak memenuhi syarat yang tidak terbaik. KPU hanya menjalankan syarat minimalis, simbolik dan administrasif," kata Yanuar Prihatin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Yanuar, selama ini KPU hanya menjalankan syarat administratif dan belum menyangkut substansif sehingga substansi pemilihan kepala daerah belum memadai dan pilkada serentak dinilai juga tidak memunculkan pemimpin daerah terbaik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan dalam menjadi kepala daerah harus berani mengeluarkan ide dalam menyukseskan program pembangunan di suatu daerah.
 Sementara selama ini KPU, lanjutnya, hanya melakukan dua aspek saja yakni legalistik dan programatik.

"Sesuai dengan Perppu no 8 tahun 2015 Pasal 7 di jelaskan bahwa ada beberapa syarat yang menunjukkan syarat spiritualitas seperti Pasal 7 ayat a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan Pasal 7 ayat b. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi dan NKRI. Itupun belum ditunjukkan melalui apa bahwa seseorang dapat dinyatakan lulus persyaratan pada poin tersebut," jelasnya.

Seharusnya, ujar dia, KPU membuat syarat spiritualitas seperti pasal 7 ayat a, maka spiritualitas seseorang dapat ditentukan melalui proses apa sehingga jelas dapat dipastikan seorang calon lolos dalam persyaratan tersebut.

Sementara untuk aspek kompetensi dan ideologi, KPU dapat menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional untuk menguji peserta sesuai dengan persyaratan Pasal 7 ayat b mengenai pengenalan peserta dalam ideologi Pancasila.

"Lemhanas mengerti tentang uji ideologi seorang calon peserta Pemilukada. Sehingga calon mengerti dan memahami cita-cita Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," tegasnya.

Di tempat terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (20/8), menggelar sidang pendahuluan terkait dengan pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam UU Pilkada.

Pemohon dalam perkara ini menilai bahwa ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait dengan pembatasan permohonan sengketa dengan angka selisih tidak lebih dari dua persen, serta variasi sesuai jumlah penduduk kabupaten kota atau provinsi, dinilai pemohon berpotensi melanggar hak konstitusionalnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya terkait calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kita kan belum tahu apa putusannya, yang jelas kita akan mengikuti apa yang menjadi putusan oleh MK," katanya ketika ditemui Antara di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Rabu (19/8).

Husni juga mengatakan bahwa KPU tidak terlalu terlibat dalam gugatan calon tunggal di MK, karena posisi KPU konsentrasi menjaga tahapan yang sudah ada sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham: Presiden Masih Menimbang Kegentingan Perppu Pilkada

Menkumham: Presiden Masih Menimbang Kegentingan Perppu Pilkada

News | Rabu, 19 Agustus 2015 | 05:43 WIB

Terkait DPS Pilkada, KPU Harapkan Kerja Sama Masyarakat

Terkait DPS Pilkada, KPU Harapkan Kerja Sama Masyarakat

News | Rabu, 19 Agustus 2015 | 04:18 WIB

Wapres : MK Harus Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak

Wapres : MK Harus Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak

News | Sabtu, 15 Agustus 2015 | 13:44 WIB

Tjahjo: KPU Telah Berhasil dalam Perencanaan Pilkada Serentak

Tjahjo: KPU Telah Berhasil dalam Perencanaan Pilkada Serentak

News | Kamis, 13 Agustus 2015 | 14:51 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×