KPK Kebut Pemberkasan Kasus Jero Wacik

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Sabtu, 29 Agustus 2015 | 08:28 WIB
KPK Kebut Pemberkasan Kasus Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tiba untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6). (Antara)

Suara.com - Masa penahanan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dana oprasional menteri di Kementerian ESDM, Jero Wacik akan segera berakhir 1 September 2015 mendatang. Jika pemberkasan tidak rampung, Jero bisa otomatis bebas.

Maka itu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemberkasan kasus itu masih dirampungkan.

"Masih diproses (pemberkasannya)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015) malam.

Indriyanto menilai, rampungnya berkas perkara alias P21 Jero akan terjadi dalam waktu dekat. Pasalnya, habisnya masa tahanan Jero tinggal hitungan hari. Tim penyidik KPK masih terus bekerja.

"Saya yakini bahwa tanggal 1 September tidak ada pelepasan demi hkum dari JW karena habis waktu masa penahanannya," jelas Indriyanto.

Sebelumnya, Jero sempat menyatakan bisa bebas demi hukum bila berkas perkaranya belum rampung sampai masa tahanan habis. Dia mengatakan, penyidik tengah mengusahakan melimpah kasusnya ke penuntutan tidak lebih dari 1 September.

"Menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," kata Jero Kamis lalu.

Jero resmi ditahan sejak 5 Mei silam. Dalam KUHAP, penyidik hanya mempunyai hak untuk menahan seorang tersangka selama 120 hari. Selama itu, penyidik diwajibkan untuk melengkapi berkas tersangka atau P-21.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.

Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali

Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 16:47 WIB

Jero Sempat Berpikir Ogah Teken Surat Perpanjangan Tahanan

Jero Sempat Berpikir Ogah Teken Surat Perpanjangan Tahanan

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 19:29 WIB

Korupsi Jero Wacik, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendbudpar

Korupsi Jero Wacik, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendbudpar

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 11:24 WIB

Kolesterol dan Kadar Darah Tinggi, Jero Minta Doa Rekan Demokrat

Kolesterol dan Kadar Darah Tinggi, Jero Minta Doa Rekan Demokrat

News | Rabu, 13 Mei 2015 | 01:53 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

×