KPK Kebut Pemberkasan Kasus Jero Wacik

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Sabtu, 29 Agustus 2015 | 08:28 WIB
KPK Kebut Pemberkasan Kasus Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tiba untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6). (Antara)

Suara.com - Masa penahanan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dana oprasional menteri di Kementerian ESDM, Jero Wacik akan segera berakhir 1 September 2015 mendatang. Jika pemberkasan tidak rampung, Jero bisa otomatis bebas.

Maka itu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemberkasan kasus itu masih dirampungkan.

"Masih diproses (pemberkasannya)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015) malam.

Indriyanto menilai, rampungnya berkas perkara alias P21 Jero akan terjadi dalam waktu dekat. Pasalnya, habisnya masa tahanan Jero tinggal hitungan hari. Tim penyidik KPK masih terus bekerja.

"Saya yakini bahwa tanggal 1 September tidak ada pelepasan demi hkum dari JW karena habis waktu masa penahanannya," jelas Indriyanto.

Sebelumnya, Jero sempat menyatakan bisa bebas demi hukum bila berkas perkaranya belum rampung sampai masa tahanan habis. Dia mengatakan, penyidik tengah mengusahakan melimpah kasusnya ke penuntutan tidak lebih dari 1 September.

"Menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," kata Jero Kamis lalu.

Jero resmi ditahan sejak 5 Mei silam. Dalam KUHAP, penyidik hanya mempunyai hak untuk menahan seorang tersangka selama 120 hari. Selama itu, penyidik diwajibkan untuk melengkapi berkas tersangka atau P-21.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.

Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali

Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 16:47 WIB

Jero Sempat Berpikir Ogah Teken Surat Perpanjangan Tahanan

Jero Sempat Berpikir Ogah Teken Surat Perpanjangan Tahanan

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 19:29 WIB

Korupsi Jero Wacik, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendbudpar

Korupsi Jero Wacik, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendbudpar

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 11:24 WIB

Kolesterol dan Kadar Darah Tinggi, Jero Minta Doa Rekan Demokrat

Kolesterol dan Kadar Darah Tinggi, Jero Minta Doa Rekan Demokrat

News | Rabu, 13 Mei 2015 | 01:53 WIB

Terkini

Mengintip Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Fold8, Lengkap dengan Harganya

Mengintip Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Fold8, Lengkap dengan Harganya

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:30 WIB

Review Film Office Romance: Tontonan Ringan dengan Pesan Karier dan Cinta

Review Film Office Romance: Tontonan Ringan dengan Pesan Karier dan Cinta

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:25 WIB

Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal

Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hubungan Anak Laki-Laki dan Ayah Jarang Dekat? Bapakmu Kiper Angkat Kisah Nyata yang Relate Banget

Hubungan Anak Laki-Laki dan Ayah Jarang Dekat? Bapakmu Kiper Angkat Kisah Nyata yang Relate Banget

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:22 WIB

Informasi Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Jadwal, Tuan Rumah, Peserta, dan Regulasi

Informasi Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Jadwal, Tuan Rumah, Peserta, dan Regulasi

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:20 WIB

Tayang 7 Agustus, The Last House Suguhkan Thriller Survival Penuh Misteri

Tayang 7 Agustus, The Last House Suguhkan Thriller Survival Penuh Misteri

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:20 WIB

Ungguli IU, Lee Min-ho Jadi Artis Korea Favorit Selama 13 Tahun Beruntun

Ungguli IU, Lee Min-ho Jadi Artis Korea Favorit Selama 13 Tahun Beruntun

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:20 WIB

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Nude? Ini Tips Memilihnya agar Tak Pucat dan Kusam

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Nude? Ini Tips Memilihnya agar Tak Pucat dan Kusam

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:15 WIB

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Simak Aturan Resmi dan Tata Cara Pengibarannya

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Simak Aturan Resmi dan Tata Cara Pengibarannya

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:10 WIB

Usut Kematian Sutrimo, Puslabfor Polri Periksa Sampel Forensik dari Klinik Mordent

Usut Kematian Sutrimo, Puslabfor Polri Periksa Sampel Forensik dari Klinik Mordent

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:09 WIB

×