Puan Dinilai Lebih Pantas Jadi Anggota DPR daripada Menteri

Ardi Mandiri

Rabu, 09 September 2015 | 01:16 WIB
Puan Dinilai Lebih Pantas Jadi Anggota DPR daripada Menteri
Wapres Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kanan) (Antara)

Suara.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyarankan kepada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani agar memilih jabatan parlemen atau anggota DPR.

"Sebagai putri dari tokoh negara serta mantan presiden, saya sarankan Puan Maharani lebih bijaksana yaitu menjadi anggota dewan," kata Hendri Satrio kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Hendri berpendapat bahwa Puan telah berpengalaman menjadi menteri, dan untuk anggota dewan ia belum banyak pengalaman.

"Duduk di parlemen lebih bisa mengawasi Menko PMK, dan Puan masih muda, masa depannya untuk menjadi menteri masih terbuka lebar kedepannya," katanya.

Ia juga mengatakan, Puan lebih bisa berkembang di lingkungan parlemen, karena masih memiliki jiwa muda yang kritis daripada di kabinet, nanti akan berpotensi menjadi sasaran kritik lawan politiknya.

Sebelumnya, Organisasi Kaukus Indonesia Hebat juga meminta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memilih untuk tetap berada di dalam kabinet atau kembali ke parlemen sebagai anggota dewan.

"Kami dari Kaukus Indonesia Hebat menyampaikan surat terbuka untuk Menteri Koordinator PMK Puan Maharani yang namanya masih tercatat sebagai anggota DPR RI agar segera memilih, mau tetap menjadi menteri atau balik lagi ke Senayan," kata Koordinator Kaukus Indonesia Hebat Alim Hidayatullah.

Menurut dia, belum adanya kejelasan terkait dengan posisi Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjadi pesan bahwa ada persoalan dengan tata kelola pemerintahan.

"Persoalan rangkap jabatan menteri kabinet seharusnya sudah selesai dan tak perlu lagi jadi isu kalau semua taat azas. Sayangnya, harapan ini belum dapat terwujud," kata dia.

Kaukus Indonesia Hebat mengingatkan di dalam Undang-Undang Kementerian Negara No. 39 Tahun 2008 Pasal 23 Ayat A dinyatakan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan. Larangan itu menurut dia, memiliki spektrum politik yang sangat luas.

Hingga saat ini Puan Maharani diketahui belum resmi melakukan pergantian antarwaktu di parlemen. Selain Puan, politisi PDIP yang telah masuk dalam kabinet, namun belum dilakukan pergantian antarwaktu di parlemen adalah Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kenapa DPR Belum Bisa Ganti Puan, Pramono, dan Tjahjo?

Kenapa DPR Belum Bisa Ganti Puan, Pramono, dan Tjahjo?

News | Selasa, 08 September 2015 | 18:45 WIB

Megawati Dapat Kuota Haji SDA, Puan Tak Tahu

Megawati Dapat Kuota Haji SDA, Puan Tak Tahu

News | Selasa, 08 September 2015 | 18:40 WIB

Dituding Rangkap Jabatan, Tiga Menteri dari PDIP Diserang

Dituding Rangkap Jabatan, Tiga Menteri dari PDIP Diserang

News | Minggu, 06 September 2015 | 16:00 WIB

Menteri Puan Luncurkan Situs Revolusi Mental

Menteri Puan Luncurkan Situs Revolusi Mental

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 11:13 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×