Suara.com - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Djohermansyah Djohan angkat bicara mengenai usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Presiden Joko Widodo agar membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
"Ahok ini kan usulkan juga bubarkan kecamatan, bubarkan juga IPDN, jangan-jangan dia (Ahok) bubarkan NKRI, ya kan?" kata Djohan di gedung DPR RI, Rabu (9/9/2015).
Djohan menilai wacana Ahok cenderung spontan dan tidak berdasarkan kajian.
Menurut Guru Besar IPDN, IPDN sekarang sudah transparan. Proses perekrutan siswa dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan KPK.
"Sekarang itu transparan, tes itu pakai metode CAT, begitu tidak lulus CAT itu langsung kelihatan di layar tidak bisa diterima," kata dia.
Meski ditentang banyak kalangan, Ahok tetap pada pendiriannya.
"Perlu nggak dibubarkan, makanya saya lempar pada Presiden, karena untuk membubarkan IPDN mengubah revisi pasal itu yang berhak hanya Presiden dan DPR," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurut Ahok Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak diharuskan lagi lulusan dari IPDN menjadi lurah, camat, dan pejabat di pemerintahaan. Ahok juga menyinggung peristiwa senioritas yang kerab diperlihatkan kepada siswa didik baru di sana.
Ia meyakini suatu saat apabila korban bully kembali diperlihatkan di IPDN, akan ada masyarakat yang setuju dengan ide pembubaran.
"Menurut saya kenapa nggak perlu? Untuk apa subsidi begitu besar? Walaupun dia perbaikin, buat apa ada korban? Saya sih berharap kalau ada buli-buli lagi di IPDN kompak-kompakan, nginjak-nginjak, orang akan bilang sama saya, yang saya usul masuk akal," kata Ahok.
Ahok menilai lulusan IPDN selama ini banyak yang pekerjaannya cuma mengumpulkan duit untuk menyogok oknum jaksa.
"Suka kumpul-kumpulin duit, untuk bisa lapor oknum jaksa, karena takut diperiksa, lapor ke oknum inspektorat kumpul duit, saya sudah tahu," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (4/9/2015).
Dia juga mengatakan tak pernah memakai ajudan dari lulusan IPDN dan berlindung di balik Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Menurut saya Undang-Undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. Nah Undang-Undang ASN sudah berbicara swasta pun masuk," kata Ahok.