Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Musyidan Baldan membantah penjualan pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, laman eramuslim.com memuat berita berjudul "Aseng Singapura kuasai sebuah pulau di NTB, 115 keluarga pribumi diusir tinggalkan rumahnya".
"Undang-undang telah memastikan tidak ada pulau dijual yang ada sewa pulau mungkin," kata Ferry di Mataram, NTB.
Ferry meminta elemen masyarakat melaporkan dan membawa bukti jika terjadi penjualan pulau ke Kementerian ATR/BPN RI.
"Kalau memang itu (penjualan pulau) ada, laporkan kasih waktu seminggu saya akan dibatalkan," tegas Ferry.
Berdasarkan undang-undang, Ferry menjelaskan pulau hanya diperbolehkan untuk disewakan yang dikelola pemerintah daerah setempat dan pihak swasta.
Pihak swasta tidak diperbolehkan menyewa pulau secara eksklusif (privat) namun pengelola harus menyediakan ruang publik sebesar 30-40 persen bagi masyarakat setempat.
"Tapi kalau negara (yang mengelola) itu kuasai 100 persen pada dasarnya pulau itu tidak dijual karena mereka tidak bisa disertifikatkan," ucap mantan anggota Komisi II DPR RI itu.
Ferry memastikan pemerintah daerah maupun pihak swasta hanya diperbolehkan mengelola pulau dengan batas waktu. (Antara)
Menteri Agraria Bantah Penjualan Pulau di NTB
Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 20 September 2015 | 06:33 WIB

BERITA TERKAIT
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
07 Mei 2025 | 12:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI