Nusron Wahid Ungkap Sosok Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:42 WIB
Nusron Wahid Ungkap Sosok Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait kepemilikan lahan. Pasalnya, ada satu keluarga di Indonesia yang menguasai lahan sebanyak 1,8 juta hektar tanah.

Pernyataan ini sontak mengguncang publik dan memicu perdebatan sengit mengenai ketimpangan penguasaan lahan di Tanah Air.  

"Petani kecil di NTB (Nusa Tenggara Barat), termasuk warga Nahdlatul Wathan, mencari tanah satu atau dua hektar saja bisa berkonflik. Tapi ini, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektar, ini jelas ketimpangan struktural," tegas Nusron, dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/5/2025).

Meskipun demikian, Nusron memilih untuk tidak mengungkap identitas keluarga yang memiliki kekuasaan lahan seluas itu, menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif.  

Namun, fakta yang diungkap Nusron tidak berhenti di situ. Dari total 170 juta hektar tanah yang ada di Indonesia, 70 juta hektar merupakan kawasan non-hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 persen atau 30 juta hektar dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi. Data ini jelas menunjukkan betapa timpangnya distribusi kepemilikan lahan di Indonesia, di mana segelintir elite menguasai sebagian besar sumber daya agraria.

Menyikapi kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat khusus kepada Menteri Nusron untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan agraria dan menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.  

"Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah, yang kecil kita bantu berkembang, yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan," jelas Nusron, menggambarkan visi pemerintah dalam menata ulang sistem agraria.

Penataan sistem agraria ini akan didasarkan pada tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap sumber daya agraria, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.  

Dalam upaya mewujudkan keadilan agraria, Kementerian ATR/BPN membuka peluang kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat, termasuk Nahdlatul Wathan. Nusron menegaskan bahwa pemerintah siap bermitra dengan Nahdlatul Wathan, sebagaimana telah dilakukan dengan organisasi Islam besar lainnya seperti PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI.   

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan di NTB Diperketat

"Kami siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan, sebagaimana kami sudah bermitra dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Karena Indonesia ini besar dan mayoritas penduduknya adalah umat Islam, dan di dalamnya ada Nahdlatul Wathan. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam gerbong pembangunan," tandas Nusron, menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai elemen masyarakat.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI