Suara.com - Kasus pembantu berinisial T yang melapor telah dianiaya anggota DPR berinisial FS alias IH kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Pimpinan DPR telah mendengar kasus tersebut dan langsung meminta Mahkamah Kehormatan Dewan ikut menindaklanjutinya.
Berikut ini adalah bukti laporan yang dibuat T, perempuan asal Brebes, Jawa Tengah. Laporan tersebut bernomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum dan dibuat pada Rabu 30 September 2015 pukul 14.30 WIB.
Menurut laporan T kepada polisi, dia mendapatkan kekerasan fisik dari IH dan A pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.
T mulai bekerja di tempat IH pada Mei 2015. Dia bekerja sebagai pengurus anak. Menurut laporannya kepada polisi, sejak masuk kerja, kartu identitas dan ponselnya ditahan. Sebulan, dia digaji Rp2.200.000.
Adapun saksi dalam kejadian tersebut berinisial L, E, dan VS.