Walau Nonaktif, 243 Kampus Tetap Bisa Gelar Kegiatan Belajar

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 06 Oktober 2015 | 12:12 WIB
Walau Nonaktif, 243 Kampus Tetap Bisa Gelar Kegiatan Belajar
Direktur Jeneral Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo menegaskan status nonaktif diberikan kepada 243 perguruan tinggi berbeda dengan status pencabutan izin. Status nonaktif bukan berarti izin operasional mereka dicabut.

"Perguruan tinggi dalam status nonaktif tidak berarti izinnya dicabut," kata Dono di gedung Ditjen Dikti, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Dono menambahkan setelah kampus dinonaktifkan memang ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan atau didapatkan oleh kampus. Misalnya, tidak bisa lagi memberikan pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan tidak bisa mengajukan penambahan program studi baru ke kementerian.

"Juga yang tidak dilayani adalah mengajukan sertifikasi dosen, pemberian hibah dihentikan, dan juga penyetopan pemberian beasiswa kepada mahasiswa di kampus tersebut," katanya.

Kendati demikian, kampus tetap bisa mengadakan kegiatan belajar mengajar.

"Kita tidak melarang melakukan kuliah, kemudian melaksanakan wisuda juga tidak, namun yang menjadi kendala, kan, ijazahnya tidak layak atau civil effect dan juga kalau ada konflik perpecahan kita sarankan tidak melakukan wisuda," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kampus Dinonaktifkan, STIE GICI Dibantu Yusril Ihza Protes

Kampus Dinonaktifkan, STIE GICI Dibantu Yusril Ihza Protes

News | Senin, 05 Oktober 2015 | 17:23 WIB

Ibnu Chaldun Masuk Daftar Kampus Bodong, Mahasiswa Demo Dikti

Ibnu Chaldun Masuk Daftar Kampus Bodong, Mahasiswa Demo Dikti

News | Jum'at, 02 Oktober 2015 | 13:41 WIB

Terkini

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB