Aturan Pilkada Calon Tunggal, KPU Tunggu Pembahasan di DPR

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 06 Oktober 2015 | 16:39 WIB
Aturan Pilkada Calon Tunggal, KPU Tunggu Pembahasan di DPR
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keikustertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada, KPU membuat aturan mengenai mekanisme pemilihan.

"KPU sedang menyiapkan pelaksanaan pilkada di tiga daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah. Karena jumlah calon beda, maka KPU harus mengubah mekanismenya," kata komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Juri mengatakan pengesahan aturan tersebut masih menunggu pembahasan di Komisi II DPR.

Juri menambahkan beberapa poin yang akan disesuaikan dalam aturan pilkada yaitu seperti mekanisme penetapan calon, cara kampanye, cara pemilihan dan penetapan hasil berdasarkan rekapitulasi suara. Selain itu, juga terkait penyelesaian sengketa kalau calonnya pasangan tunggal.

Sambil menunggu pembahasan dengan DPR, KPU berencana untuk mengundang ahli untuk minta masukan. Rencananya, KPU akan mengadakan diskusi pembuatan aturan calon tunggal.

"Ini memang harus matang, karena membicarakan mekanismenya, maka kita butuh keterangan atau masukan ahli juga," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak. Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Yakin Pilkada Serentak Lancar, Wajar Kalau Ada Konflik

Mendagri Yakin Pilkada Serentak Lancar, Wajar Kalau Ada Konflik

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 13:56 WIB

Mendagri: Kerawanan Pilkada Terbesar Ada di Kecamatan

Mendagri: Kerawanan Pilkada Terbesar Ada di Kecamatan

News | Sabtu, 03 Oktober 2015 | 01:19 WIB

Intervensi Bawahan, Bawaslu Sebut Tindakan Sekda Pemalang Norak

Intervensi Bawahan, Bawaslu Sebut Tindakan Sekda Pemalang Norak

News | Jum'at, 02 Oktober 2015 | 14:43 WIB

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

News | Rabu, 30 September 2015 | 14:18 WIB

Terkini

Besok Kaltim Membara! Ini 6 Fakta Polemik Gubernur Kaltim yang Picu Demo Besar 21 April

Besok Kaltim Membara! Ini 6 Fakta Polemik Gubernur Kaltim yang Picu Demo Besar 21 April

News | Senin, 20 April 2026 | 14:27 WIB

Nus Kei Siapanya John Kei? Ini Silsilah Keluarga dan Riwayat Konfliknya

Nus Kei Siapanya John Kei? Ini Silsilah Keluarga dan Riwayat Konfliknya

News | Senin, 20 April 2026 | 14:26 WIB

Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo

Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo

News | Senin, 20 April 2026 | 14:20 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Anggaran Cuma Rp2,9 M, BPOM Tak Sanggup Awasi Keamanan Menu MBG

Anggaran Cuma Rp2,9 M, BPOM Tak Sanggup Awasi Keamanan Menu MBG

News | Senin, 20 April 2026 | 14:10 WIB

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

News | Senin, 20 April 2026 | 14:07 WIB

Harga BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Transportasi Publik Agar Rakyat Tak Tercekik

Harga BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Transportasi Publik Agar Rakyat Tak Tercekik

News | Senin, 20 April 2026 | 14:02 WIB

Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!

Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:56 WIB

Dari Rumah hingga Rumah Sakit, Badai Mikroplastik Makin Intai Hidup Sehari-hari

Dari Rumah hingga Rumah Sakit, Badai Mikroplastik Makin Intai Hidup Sehari-hari

News | Senin, 20 April 2026 | 13:54 WIB

Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap

Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap

News | Senin, 20 April 2026 | 13:52 WIB