Ahok Dukung Usul Pengampunan Koruptor, Tapi Ada Syaratnya

Arsito Hidayatullah, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 09 Oktober 2015 | 13:56 WIB
Ahok Dukung Usul Pengampunan Koruptor, Tapi Ada Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di tengah warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat membahas dua rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di gedung DPR. Kedua rancangan yang dibahas adalah revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta RUU tentang Pengampunan Nasional.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah dengan adanya rencana pengampunan bagi para koruptor.

"Makanya saya bilang, kalau mau ada pemutihan atau pengampunan koruptor, boleh. Tapi harus disebutkan juga, ke depan bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat, baru kita rekonsiliasi," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (9/10/2015).

"Jadi kalau ada (yang) mau rekonsiliasi pengampunan koruptor, boleh. Tapi ke depan, yang mau jadi pejabat lagi harus bisa mengumumkan hartanya dari mana, bukan cuma berapa. Baru adil kan?" ujar Ahok menambahkan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka "pengampunan dosa" para koruptor akan sia-sia.

"Ini pengampunan, (kalau) korupsi lagi, kacau dong. Pengampunan, terus gimana? Jadi pengampunan mesti berlaku putus, untuk sebuah negara baik. Kita potong nih, misalnya kejahatan korupsi sampai tahun 2015 atau 2010, atau pasca reformasi. Kan kita semua reformator," ujarnya.

"Korupsi yang dilakukan sebelum 1998, kita ampunin. Supaya fair kan. Kan katanya yang berkuasa sekarang aktivis-aktivis antikorupsi yang menumbangkan Pak Harto, menumbangkan Orde Baru. Berarti orang-orang yang sudah bertekad mau membaguskan negara ini," sambung Ahok.

Sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan, RUU Pengampunan Nasional dinilai urgen karena banyak orang yang menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri untuk mencari aman.

"Memang itu (menyimpan uang di luar negeri) ada yang merupakan hasil investasi yang baik. Tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang," ujar Hendrawan, Rabu (7/10/2015).

Hendrawan mengatakan, dalam RUU tersebut, asalkan seseorang atau lembaga mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, mereka akan diampuni atau terhindar dari pidana.

"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia, maka nanti diampuni," jelas Hendrawan.

Hendrawan menambahkan, bila nanti semua uang hasil korupsi kembali ke negara, hal itu bisa mengurangi desakan utang luar negeri dan bisa meningkatkan perekonomian nasional.

"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau berkokoh menjadi malaikat, atau menerima (uang itu)? Kalau tidak diberi pengampunan, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri terus," ujarnya pula.

Namun, kata Hendrawan lagi, tidak semua kasus nantinya bisa dikenakan pengampunan, walaupun uangnya telah dikembalikan kepada negara‎.

"Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human trafficking, dan kejahatan narkoba," tuturnya.

Disebutkan, dalam rapat yang digelar Selasa (6/10) lalu dan dihadiri 33 anggota DPR, akhirnya telah diteken usulan RUU Pengampunan Nasional. Mereka yang mengusulkan terdiri dari F-PDIP sebanyak 12 orang, Fraksi Golkar 12 orang, Fraksi PPP 7 orang, dan dari Fraksi PKB sebanyak 2 orang.

Namun dilaporkan pula, belum ada kesimpulan akhir dari rapat tersebut. Pimpinan rapat yakni Sareh Wiyono, akhirnya menunda keputusan hingga Senin pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Minta Lurah Copot Ketua RT dan RW yang Jadi Preman

Ahok Minta Lurah Copot Ketua RT dan RW yang Jadi Preman

News | Jum'at, 09 Oktober 2015 | 12:05 WIB

DPRD DKI Mau Beli Laptop Rp1,6 Miliar, Ahok: Jangan Tiap Tahun!

DPRD DKI Mau Beli Laptop Rp1,6 Miliar, Ahok: Jangan Tiap Tahun!

News | Jum'at, 09 Oktober 2015 | 11:13 WIB

Bulat Dukung Revisi UU KPK, Ini Alasan Fraksi PDIP

Bulat Dukung Revisi UU KPK, Ini Alasan Fraksi PDIP

News | Jum'at, 09 Oktober 2015 | 07:11 WIB

Fadli Zon Pimpin GOPAC, DPR Harusnya Terdepan Berantas Korupsi

Fadli Zon Pimpin GOPAC, DPR Harusnya Terdepan Berantas Korupsi

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 14:44 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB