Polisi Nyatakan Tersangka A Seorang Paedofil

Tomi Tresnady Suara.Com
Minggu, 11 Oktober 2015 | 01:52 WIB
Polisi Nyatakan Tersangka A Seorang Paedofil
Polda Metro Jaya rilis penetapan Agus Darmawan sebagai tersangka kasus pembunuhan PNF, bocah berusia 9 tahun dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015) [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tersangka A alias Agus Darmawan (39), pembunuh anak dalam kardus Putri Nur Fauziah (9), merupakan paedofil.

"Kami mendapatkan hasil autopsi yang menggambarkan terjadinya persetubuhan paksa yang dilkakukan oleh pelaku kepada korban. Kondisi ini menjadikan pelaku diduga mengalami kelainan psikoseksual atau paedofil," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Ia menjelaskan, sesuai dengan kajian akademis yang sudah banyak dijelaskan, umumnya orang paedofil itu single dan suka tinggal sendiri.

Selain itu, pengidap pedofilia ini juga suka dekat dengan anak-anak serta melakukan relatif banyak aktivitas dengan mereka.

Pada umumnya, lanjut dia, para pelaku kenal dengan calon korban mereka, hingga kemudian dari kedekatan tersebut praktik untuk menarik korban dilakukan dengan menawarkan sebuah imbalan.

"Ini cara membangun relasi panjang dengan anak-anak sebelum melakukan sesuatu yang tidak baik sehingga ketika mereka dekat dianggap sebuah kewajaran oleh keluarga maupun lingkungan," paparnya.

Indikasi tersebut, lanjut dia, membuat kepolisian menghubungkan kajian akademis ini dengan profil sejumlah orang yang dicurigai, hingga mengerucut mencurigai A karena dinilai dekat dengan anak-anak. Namun, di sisi lain, dia kerap menyendiri.

"Pelaku ini suka mengajak anak lelaki maupun perempuan main di rumah atau menjaga warungnya, bahkan anak-anak suka main berhari-hari di rumah tersangka A," kata Krishna.

Selain itu, kata dia, para paedofil gemar memberi imbalan kepada korban mereka.

Dalam kasus itu, tersangka sering memberi baju kepada anak perempuan, dan diketahui juga terkait dengan sikapnya yang kerap mengancam korban jika menolak melakukan kegiatan asusila.

Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39) sebagai tersangka kasus pencabulan anak berinisial T pada hari Jumat (9/10).

Setelah pihak berwenang melakukan pengembangan kasus pembunuhan terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus, di Kalideres, Jakarta Barat, pelaku pencabulan itu kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada hari selanjutnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI