Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum mendesak untuk dilakukan. Fraksi Partai Demokrat, katanya, akan mendorong pemerintah agar jangan meneruskan menyetujui revisi terhadap UU tersebut.
"Justru tidak (mendesak), kalau demokrat berpendapat kita tidak perlu revisi UU KPK. Demokrat memang tidak punya suara tapi Demokrat harus punya usulan yang bisa memperkuat KPK bukan melemahkan," ujar Agus di DPR, Senin (12/10/2015).
Agus menambahkan setiap revisi UU harus dibahas pemerintah bersama DPR dan atas persetujuan bersama. Itu sebabnya, dia akan mendorong Presiden Joko Widodo agar jangan mengeluarkan surat presiden untuk revisi agar revisi tidak dilanjutkan dewan.
"Kalau pemerintah tidak ingin bahas atau teruskan, tentu pemerintah tidak usah berikan surat Presiden untuk melakukan pembahasan," ujar dia.
Fraksi Demokrat, kata Agus, akan bersikap tegas menolak revisi.
"Usulan revisi UU KPK ini mengundang kontroversi. Banyak yang bertanya ke saya, Demokrat nggak mendukung revisi kan Pak? Saya jawab, benar Demokrat tak mendukung," kata Agus.
Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.