Tersangka Kasus Aceh Singkil Delapan Orang, Lima Masih DPO

Kamis, 15 Oktober 2015 | 11:14 WIB
Tersangka Kasus Aceh Singkil Delapan Orang, Lima Masih DPO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto. (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pembakaran gereja serta bentrokan warga di Desa Suka Makmur dan Desa Dangguran, Simpang Kanan, Aceh Singkil. Dari depan tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan di Polres Aceh Singkil dan lima tersangka menjadi buronan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tiga tersangka sudah ditahan dan lima lainnya ditetapkan sebagai DPO," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri melalui pesan elektronik, Kamis (15/10/2015).

Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polres Aceh Singkil‎ dan dibantu oleh Polda Aceh. Saat ini kepolisian tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap secara tuntas.

‎"Kami masih terus kembangkan‎," ujarnya.

Sementara itu, untuk warga yang ditangkap telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dan mereka telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing, kecuali tiga tersangka di tahan.

"Semua sudah pulang kecuali tiga tersangka yakni S, N dan I. Mereka disangka telah melakukan pengrusakan," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan bentrok ‎dua warga yang memakan lima korban jiwa, satu meninggal dunia tersebut. Polisi juga telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepolisian juga telah menyita 20 sepeda motor, tiga unit mobil, tiga mobil cold diesel sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita senjata tajam, yakni kapak, bambu runcing, klewang, parang dan senjata tajam lainnya.

Warga yang ditangkap sendiri berpeluang untuk dilepaskan jika tak terlibat bentrokan.

Dari keterangan Mabes Polri yang diterima suara.com, Selasa (13/10/2015), sekitar 800 orang kelompok penyerang dari Desa Lipat Kajang Bawah, Simpang Kanan menuju Kecamatan Gunung Meriah.

Setibanya di Desa Suka Makmur, massa membakar gereja HKI yang dituding illegal dan terjadi ketegangan dengan polisi.

Saling lempar antara massa dengan aparat tak terhindarkan saat mobil pemadam mencoba memdamkan api yang melahap bangunan gereja. Polisi dlempari batu dan dibalas dengan tembakan peringatan.

Setelah bentrok dengan polisi, massa melanjutkan perjalanan ke Desa Sianju-anju, Gunung Meriah, untuk membakar gereja lainnya di Desa Kedangguran, namun warga setempat sudah berjaga dan melawan sehingga pecah bentrokan.

Pada bentrokan kedua inilah sempat terdengar letusan senjata dan aparat terlibat lagi untuk memisahkan dua kelompok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI