Kepolisian Arab Saudi telah menangkap pelaku dan sejumlah orang yang dipandang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp. 3,5 miliar).
39 WNI Korban Perdagangan Manusia di Riyadh Berhasil Diselamatkan
Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 25 Oktober 2015 | 14:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
04 Mei 2025 | 06:08 WIB WIBPuluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
06:24 WIBREKOMENDASI
TERKINI