Selain Divonis 13 Tahun Penjara, Gembong Narkoba Ini Didenda 1 M

Siswanto, Welly Hidayat

Selasa, 03 November 2015 | 18:25 WIB
Selain Divonis 13 Tahun Penjara, Gembong Narkoba Ini Didenda 1 M
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Selain menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mendenda terdakwa gembong narkoba Ponto Khair Iskandar (31) uang sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda terdakwa dua Ponto dengan Rp1 miliar, jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 20 tahun penjara.

Ponto Khair Iskandar (31) ditangkap anggota Polres Jakarta Selatan pada tanggal (25/4/2015).

Selain memvonis Ponto, hari ini, pengadilan juga memvonis tiga terdakwa lainnya, Jayadi (38), Muhammad Guntur Iqbal (28), dan Sudaryatno (33).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Gembong Narkoba Lolos dari Hukuman Mati

Dua Gembong Narkoba Lolos dari Hukuman Mati

News | Selasa, 03 November 2015 | 17:27 WIB

70 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Sel Pakai Satelit

70 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Sel Pakai Satelit

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 16:50 WIB

Negara Masih Urus Ekonomi, 121 Terpidana Mati Masih Daftar Tunggu

Negara Masih Urus Ekonomi, 121 Terpidana Mati Masih Daftar Tunggu

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 14:51 WIB

Terkini

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 20:02 WIB

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:00 WIB

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:56 WIB

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:54 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:49 WIB

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:46 WIB

Jelang MotoGP, Hotel di NTB Nyaris Penuh

Jelang MotoGP, Hotel di NTB Nyaris Penuh

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:45 WIB

Jakarta-Depok Turun, Rumah di Bekasi-Tangerang Paling Banyak Diburu Konsumen

Jakarta-Depok Turun, Rumah di Bekasi-Tangerang Paling Banyak Diburu Konsumen

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:38 WIB

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:31 WIB

×