Selain Divonis 13 Tahun Penjara, Gembong Narkoba Ini Didenda 1 M

Selasa, 03 November 2015 | 18:25 WIB
Selain Divonis 13 Tahun Penjara, Gembong Narkoba Ini Didenda 1 M
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Selain menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mendenda terdakwa gembong narkoba Ponto Khair Iskandar (31) uang sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda terdakwa dua Ponto dengan Rp1 miliar, jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 20 tahun penjara.

Ponto Khair Iskandar (31) ditangkap anggota Polres Jakarta Selatan pada tanggal (25/4/2015).

Selain memvonis Ponto, hari ini, pengadilan juga memvonis tiga terdakwa lainnya, Jayadi (38), Muhammad Guntur Iqbal (28), dan Sudaryatno (33).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI