Bandar Narkoba Asal Hongkong Dituntut Hukuman Mati

Esti Utami Suara.Com
Kamis, 05 November 2015 | 17:19 WIB
Bandar Narkoba Asal Hongkong Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi sindikat narkotika. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut bandar narkoba asal HongKong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya atas kepemilikan sabu lebih kurang 862 kilogram atau tepatnya 862.603,1 gram sabu dengan hukuman mati.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Teguh Ananto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba di ruang sidang dua Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2015).

Wong Chi Ping dalam melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia itu dibantu delapan rekannya, yakni Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.

Pada hari ini, jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan kepada delapan rekan Wong Chi Ping dengan tuntutan maksimal hukuman mati.

Jaksa juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk memutuskan menyatakan terdakwa Wong Chi Ping melakukan tindak pidana pemufakatan jahat narkotika, tanpa hak kepemilikan dan melanggar hukum.

Jaksa mengajukan tuntutan dengan hukuman maksimal kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda yang akan datang.

"Karena ini menyangkut nyawa maka untuk tuntutan pidana kami tidak sembarangan, kami pertimbangkan semuanya dan tim kami berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.

Ia mengatakan tidak ternilai kerugian yang dapat diakibatkan jika 800 kilogram itu lolos dari penangkapan dan beredar di mana-mana, maka akan banyak korban. Saat ini, harga sabu per gramnya senilai Rp1,2 juta.

"Kita belum bisa memastikan (kerugiannya) itu kita perkirakan kalau lolos berapa banyak korban yang akan berjatuhan, tidak ternilai kerugiannya," ujarnya.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pemberantasan narkotika dan merusak mental generasi muda. Semantara, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa.

Bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wong Chi Ping juga didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap bandar narkoba asal Hongkong, Wong Chi Ping dan kawan-kawan pada awal Januari 2015 terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 800 kilogram.

Wong Chi Ping menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari Filipina ke Indonesia lewat jalur laut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI