Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus obat kuat Ilegal. Tersangka distributor berinisial RY asal Cina sudah dibekuk.
"Pelaku RY memasarkan barang barang di sejumlah pasar tradisional di Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Cilegon, Lampung, dan Surabaya," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
RY ditangkap Perumahan Permai Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (29/9/2015) sekitar jam 10.00 WIB.
"Di rumah tersangka, polisi berhasil menyita sediaan farmasi berupa jenis obat kuat merek sebagai berikut Africa Black Ant, obat kuat lelaki San Rego, jamu kuat Black Stone, dan berbagai obat kuat lainnya," kata Mujiono.
Mujiono mengatakan saat digerebek, tersangka tidak dapat menunjukkan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Mujiono mengatakan akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan. Selain itu, obat ini sangat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
RY dijerat dengan Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.