Buruh didampingi pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, Rabu (11/11/2015). Kekerasan yang mereka alami terjadi ketika demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara pada Jumat (30/10/2015).
"Kami melaporkan tindakan kekerasan dan pengrusakan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap buruh yang menolak PP Pengupahan beberapa waktu lalu di depan Istana Negara," kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, kepada Suara.com, di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alldo mengatakan tindakan aparat kepolisian saat membubarkan buruh melawan hukum dan melanggar peraturan Kapolri dalam menangani aksi demonstrasi. Aparat kepolisian juga dinilai melakukan maladministrasi karena menetapkan korban kekerasan menjadi tersangka.
"Ada dua standar pelayanan publik yang dilanggar oleh aparat Polda Metro Jaya, pertama adalah Pasal 9 Perkap (Peraturan Kapolri) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip tugas dan penyelenggaraan Polri. Kedua, Pasal 1 angka 11, dan Pasal 14 ayat 1 Perkap No 12 Tahun 2009. Kami melaporkan Kapolda dan aparatnya," katanya.
Buruh yang menjadi korban kekerasan sebanyak 23 orang, ditambah lagi dua pengacara LBH Jakarta.
"Jadi ada 25 orang yang menjadi korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya, dua di antaranya pengabdi bantuan hukum dari LBH Jakarta," ujarnya.
Salah seorang buruh yang menjadi korban bernama Wiwit. Wajah dan mata Wiwit terlihat masih memar.
"Kami minta penetapan tersangka oleh Polisi di SP3 (dihentikan). Kami juga minta aparat yang melakukan kekerasan juga perlu diproses secara hukum," katanya.
"Kami melaporkan tindakan kekerasan dan pengrusakan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap buruh yang menolak PP Pengupahan beberapa waktu lalu di depan Istana Negara," kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, kepada Suara.com, di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alldo mengatakan tindakan aparat kepolisian saat membubarkan buruh melawan hukum dan melanggar peraturan Kapolri dalam menangani aksi demonstrasi. Aparat kepolisian juga dinilai melakukan maladministrasi karena menetapkan korban kekerasan menjadi tersangka.
"Ada dua standar pelayanan publik yang dilanggar oleh aparat Polda Metro Jaya, pertama adalah Pasal 9 Perkap (Peraturan Kapolri) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip tugas dan penyelenggaraan Polri. Kedua, Pasal 1 angka 11, dan Pasal 14 ayat 1 Perkap No 12 Tahun 2009. Kami melaporkan Kapolda dan aparatnya," katanya.
Buruh yang menjadi korban kekerasan sebanyak 23 orang, ditambah lagi dua pengacara LBH Jakarta.
"Jadi ada 25 orang yang menjadi korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya, dua di antaranya pengabdi bantuan hukum dari LBH Jakarta," ujarnya.
Salah seorang buruh yang menjadi korban bernama Wiwit. Wajah dan mata Wiwit terlihat masih memar.
"Kami minta penetapan tersangka oleh Polisi di SP3 (dihentikan). Kami juga minta aparat yang melakukan kekerasan juga perlu diproses secara hukum," katanya.