Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

Siswanto

Selasa, 10 November 2015 | 19:16 WIB
Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tetap diberlakukan di semua daerah. Pernyataan ini disampaikan Hanif menyusul gelombang demonstrasi menolak PP tersebut.

"PP Pengupahan ini wajib untuk dilaksanakan di setiap daerah," ujar Hanif saat ditemui wartawan di Hotel Sentral, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2015).

Hanif menggambarkan misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP, tetapi hanya naik tujuh persen, padahal kalau pakai PP sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen.

Serikat pekerja secara bergelombang menolak PP tersebut, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia daerah Jakarta. Siang tadi mereka demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk menuntut pencabutan PP Nomor 78. Mereka menganggap peraturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/10/2015) itu tidak berpihak kepada kalangan pekerja.

"PP Pengupahan Nomor 78 dicabut, sudah demo di Istana terus menerus, tetapi tidak didengar," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung dalam orasi di depan Istana negara.

Menurut Bikmen PP tersebut sangat meresahkan bagi buruh, padahal sebelumnya sudah resah oleh program outsourcing.

"Buruh bekerja dari pagi sampai malam tidak dihitung lembur, hanya buruh yang dapat mensejahterakan," kata Bikmen.

Buruh, kata Bikmen, ingin memiliki penghidupan yang lebih baik. Buruh tidak bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga kalau ada PP Pengupahan karena aturan tersebut hanya berpihak pada pengusaha.

Dalam PP Nomor 78 mekanisme penentuan upah minimum provinsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.

Bikmen menegaskan kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut, buruh akan mogok kerja secara nasional.

"Kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut buruh akan mogok nasional di akhir November," kata Bikmen. (Muhamad Ridwan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Ancam Tak Mau Kerja, Menaker: Mana Ada Mogok Nasional

Buruh Ancam Tak Mau Kerja, Menaker: Mana Ada Mogok Nasional

News | Selasa, 10 November 2015 | 19:01 WIB

Kalau PP Pengupahan Tak Dicabut, Buruh Mogok Kerja Akhir November

Kalau PP Pengupahan Tak Dicabut, Buruh Mogok Kerja Akhir November

News | Selasa, 10 November 2015 | 13:12 WIB

Buruh Siap Aksi di Hari Pahlawan Tolak PP Pengupahan

Buruh Siap Aksi di Hari Pahlawan Tolak PP Pengupahan

News | Senin, 09 November 2015 | 14:58 WIB

PP Pengupahan Ditolak Buruh, Menaker: Tak Masalah

PP Pengupahan Ditolak Buruh, Menaker: Tak Masalah

Bisnis | Jum'at, 06 November 2015 | 19:33 WIB

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan

DPR | Rabu, 04 November 2015 | 16:23 WIB

Polda Metro Jaya Dukung Pergub Baru Tentang Demonstrasi

Polda Metro Jaya Dukung Pergub Baru Tentang Demonstrasi

News | Senin, 02 November 2015 | 16:49 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB