Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

Siswanto

Selasa, 10 November 2015 | 19:16 WIB
Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tetap diberlakukan di semua daerah. Pernyataan ini disampaikan Hanif menyusul gelombang demonstrasi menolak PP tersebut.

"PP Pengupahan ini wajib untuk dilaksanakan di setiap daerah," ujar Hanif saat ditemui wartawan di Hotel Sentral, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2015).

Hanif menggambarkan misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP, tetapi hanya naik tujuh persen, padahal kalau pakai PP sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen.

Serikat pekerja secara bergelombang menolak PP tersebut, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia daerah Jakarta. Siang tadi mereka demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk menuntut pencabutan PP Nomor 78. Mereka menganggap peraturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/10/2015) itu tidak berpihak kepada kalangan pekerja.

"PP Pengupahan Nomor 78 dicabut, sudah demo di Istana terus menerus, tetapi tidak didengar," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung dalam orasi di depan Istana negara.

Menurut Bikmen PP tersebut sangat meresahkan bagi buruh, padahal sebelumnya sudah resah oleh program outsourcing.

"Buruh bekerja dari pagi sampai malam tidak dihitung lembur, hanya buruh yang dapat mensejahterakan," kata Bikmen.

Buruh, kata Bikmen, ingin memiliki penghidupan yang lebih baik. Buruh tidak bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga kalau ada PP Pengupahan karena aturan tersebut hanya berpihak pada pengusaha.

Dalam PP Nomor 78 mekanisme penentuan upah minimum provinsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.

Bikmen menegaskan kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut, buruh akan mogok kerja secara nasional.

"Kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut buruh akan mogok nasional di akhir November," kata Bikmen. (Muhamad Ridwan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Ancam Tak Mau Kerja, Menaker: Mana Ada Mogok Nasional

Buruh Ancam Tak Mau Kerja, Menaker: Mana Ada Mogok Nasional

News | Selasa, 10 November 2015 | 19:01 WIB

Kalau PP Pengupahan Tak Dicabut, Buruh Mogok Kerja Akhir November

Kalau PP Pengupahan Tak Dicabut, Buruh Mogok Kerja Akhir November

News | Selasa, 10 November 2015 | 13:12 WIB

Buruh Siap Aksi di Hari Pahlawan Tolak PP Pengupahan

Buruh Siap Aksi di Hari Pahlawan Tolak PP Pengupahan

News | Senin, 09 November 2015 | 14:58 WIB

PP Pengupahan Ditolak Buruh, Menaker: Tak Masalah

PP Pengupahan Ditolak Buruh, Menaker: Tak Masalah

Bisnis | Jum'at, 06 November 2015 | 19:33 WIB

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan

DPR | Rabu, 04 November 2015 | 16:23 WIB

Polda Metro Jaya Dukung Pergub Baru Tentang Demonstrasi

Polda Metro Jaya Dukung Pergub Baru Tentang Demonstrasi

News | Senin, 02 November 2015 | 16:49 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×