Alasan Pembunuh Tata Chubby Tak Bersalah Versi Pengacara

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 12 November 2015 | 01:43 WIB
Alasan Pembunuh Tata Chubby Tak Bersalah Versi Pengacara
Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rio Santoso terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby di rumah kos Jalan Tebet Utara, Nomor 15C, Tebet, Jakarta, Rabu (6/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso alias Rio menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwa.

"Kami mohon agar setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio lepas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy saat membacakan pembelaan terhadap terdakwa di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).

Alasannya sejumlah fakta persidangan tidak ada satu saksipun yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang melihat terdakwa berada di lokasi baik pada sebelum kejadian, pada saat kejadian maupun setelah kejadian perkara.

"Para saksi yang dihadirkan hanya mengetahui sebatas adanya perisitiwa setelah diketemukanya korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan tanpa mengetahui apa penyebab dan siapa pelakunya secara pasti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Fakta lainnya adalah terdakwa Prio bukan satu-satunya orang yang memegang kunci kamar korban. Selanjutnya, Visum Et Repertum menunjukkan bahwa kematian korban tidak seketika setelah kejadian, yakni 2-12 jam setelah korban divisum atau tepatnya sehari setelah kedatangan Prio ke kamar kos korban.

Sementara, Prio mendatangi dan meninggalkan kamar kos korban pada Jumat (10/4/2015). Kemudian, Ahmad mengatakan tidak ada tes DNA yang mengarahkan pada petunjuk bahwa Prio adalah pelaku pembunuhan Deudeuh. Ahmad mengatakan Prio tidak memiliki niat dan kehendak jahat untuk membunuh atau membuat korban meninggal dunia. Ia juga menyampaikan terdakwa tidak mempunyai niat untuk memiliki barang dan menjual barang-barang yang diambil.

"Setelah terdakwa melemahkan atau membuat pingsan korban, kemudian terdakwa sangat panik dan ketakutan akan terlacak dan diketahui identitas dan keberadaannya oleh korban atau pihak lain nantinya, sehingga dalam situasi yang demikian terdakwa memutuskan untuk mengamankan alat-alat komunikasi elektronik milik korban," tuturnya.

Alat-alat komunikasi itu berada pada satu tempat disamping televisi yakni berupa beberapa HP, Ipad, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan bukan untuk memilikinya.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengatakan terdakwa tidak memiliki niat dan kehendak untuk melakukan serangkaian perbuatan pembunuhan, karena perbuatan tersebut terjadi secara spontanitas. Peristiwa itu terjadi ketika korban salah paham dan justru melawan serta menggigit terdakwa sehingga terdakwa berusaha untuk membuat korban lemah dan pingsan agar tidak melawan dan tidak berteriak.

"Sama sekali tidak pernah terbayangkan, oleh terdakwa bahwa perbuatannya akan menyebabkan kematian korban," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Shandy Handika menuntut terdakwa Prio Santoso alias Rio dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang memberatkan dan sekaligus melakukan pencurian terhadap korban. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA:

Mengenal Firman, Warga Suku Anak Dalam Pertama Masuk TNI

Ibunda Ivan Gunawan Tak Masalah Ayu Ting Ting Janda

Inilah Modus Baru Seorang Pencuri di Dalam Angkutan Kota

Dioperasi Plastik, Miryo "BEG" Sempat Tak Dikenal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Yakin Tata Chubby Tak Tewas di Tangah Prio

Pengacara Yakin Tata Chubby Tak Tewas di Tangah Prio

News | Senin, 02 November 2015 | 18:56 WIB

Sidang, Pembunuh Tata Chubby Berikan Keterangan Berbeda

Sidang, Pembunuh Tata Chubby Berikan Keterangan Berbeda

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 02:15 WIB

Di Pengadilan, Jaksa Beberkan Detail Pembunuhan Tata Chubby

Di Pengadilan, Jaksa Beberkan Detail Pembunuhan Tata Chubby

News | Senin, 21 September 2015 | 16:35 WIB

Istri Pembunuh Tata 'Chubby' Tak Hadir di Sidang Perdana

Istri Pembunuh Tata 'Chubby' Tak Hadir di Sidang Perdana

News | Senin, 21 September 2015 | 14:34 WIB

Wagub Jakarta Bersyukur Ada Kasus Pembunuhan  Tata Chubby

Wagub Jakarta Bersyukur Ada Kasus Pembunuhan Tata Chubby

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 18:04 WIB

Terkini

Sinopsis Jumanji 3: Penutup Trilogi Era Dwayne Johnson, Tayang 25 Desember

Sinopsis Jumanji 3: Penutup Trilogi Era Dwayne Johnson, Tayang 25 Desember

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 18:53 WIB

Sabu 4 Kilogram Disimpan di Dua Kos Surabaya, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram

Sabu 4 Kilogram Disimpan di Dua Kos Surabaya, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram

Jatim | Minggu, 01 November 2026 | 18:44 WIB

Anggaran MBG Membengkak, Apakah Semua Anak Benar-Benar Membutuhkannya?

Anggaran MBG Membengkak, Apakah Semua Anak Benar-Benar Membutuhkannya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 18:40 WIB

Jalan Raya Terus Rusak, Pengiriman Barang di Atas 500 Km Disarankan Lewat Kereta Api

Jalan Raya Terus Rusak, Pengiriman Barang di Atas 500 Km Disarankan Lewat Kereta Api

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 18:40 WIB

Jelang Hadir di Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi Ungkap Kondisi Ayah Gibran

Jelang Hadir di Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi Ungkap Kondisi Ayah Gibran

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:30 WIB

Sungai Lubuak Lakuak Meluap, Banjir Bandang Rendam Empat Jorong di Pandai Sikek

Sungai Lubuak Lakuak Meluap, Banjir Bandang Rendam Empat Jorong di Pandai Sikek

Sumut | Minggu, 01 November 2026 | 18:25 WIB

Banjir Aceh Barat Gerus Pondasi Rumah dan Jalan, 3 Kecamatan Terdampak

Banjir Aceh Barat Gerus Pondasi Rumah dan Jalan, 3 Kecamatan Terdampak

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:17 WIB

Bukan Tak Peduli, Ketika Masyarakat Adat Takut Membela Tanahnya Sendiri

Bukan Tak Peduli, Ketika Masyarakat Adat Takut Membela Tanahnya Sendiri

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 18:15 WIB

Momen Personel Ungu Nyanyi di Konser, Rowman Bikin Cliquers Tepuk Tangan

Momen Personel Ungu Nyanyi di Konser, Rowman Bikin Cliquers Tepuk Tangan

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 18:06 WIB

150 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Madina, Ladang Seluas 5 Hektar Ditemukan di Pegunungan

150 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Madina, Ladang Seluas 5 Hektar Ditemukan di Pegunungan

Sumut | Minggu, 01 November 2026 | 18:04 WIB

×