Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 05 Mei 2015 | 12:26 WIB
Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin
M Nazaruddin saat menjadi saksi dalam persidangan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2014) lalu. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Setelah memanggil sejumlah saksi dari berbagai perusahaan, kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, Neneng Sri Wahyuni. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya selaku tersangka dalam kasus ini.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).

Selain memeriksa sang istri, penyidik juga disebutkan akan memeriksa dua orang notaris, yakni Alhilal Sakbani dan Isnadi. "Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin," lanjut Priharsa.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia, dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Uang hasil proyek tersebut diduga digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, serta PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nazaruddin Sebut Hasil Proyek Udayana untuk Biaya Pilpres SBY

Nazaruddin Sebut Hasil Proyek Udayana untuk Biaya Pilpres SBY

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 12:35 WIB

Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Sejumlah Kepala Cabang BCA

Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Sejumlah Kepala Cabang BCA

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 13:50 WIB

Terkini

Busa Creamy dan Lembut di Wajah, 5 Pilihan Whip Cleanser yang Wajib Dicoba!

Busa Creamy dan Lembut di Wajah, 5 Pilihan Whip Cleanser yang Wajib Dicoba!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:50 WIB

Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat

Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat

Malang | Kamis, 10 September 2026 | 12:49 WIB

DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG

DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG

Bali | Kamis, 10 September 2026 | 12:49 WIB

Kinerja Investasi Berkelanjutan Diapresiasi, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kinerja Investasi Berkelanjutan Diapresiasi, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 12:47 WIB

Menembus Lumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dampingi UMKM Rantau Prapat Naik Kelas

Menembus Lumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dampingi UMKM Rantau Prapat Naik Kelas

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 12:47 WIB

Mengenal Efek Fotovoltaik, Cara Kerja Panel Surya Mengubah Sinar Matahari Jadi Listrik

Mengenal Efek Fotovoltaik, Cara Kerja Panel Surya Mengubah Sinar Matahari Jadi Listrik

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 12:47 WIB

Modal Asing Kembali ke Indonesia, Investor: Asal Jangan Cuma Omon-omon

Modal Asing Kembali ke Indonesia, Investor: Asal Jangan Cuma Omon-omon

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 12:46 WIB

Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026

Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 12:46 WIB

Bawa 5 Jurnalis Liputan Krakatau, Pemilik Sebut Kapal Hilang Kontak Layak Berlayar

Bawa 5 Jurnalis Liputan Krakatau, Pemilik Sebut Kapal Hilang Kontak Layak Berlayar

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 12:45 WIB

Intip Bobroknya MBG di India: Temuan Anak Ular, Detergen Jadi Garam hingga Satu Siswa Meninggal

Intip Bobroknya MBG di India: Temuan Anak Ular, Detergen Jadi Garam hingga Satu Siswa Meninggal

News | Kamis, 10 September 2026 | 12:45 WIB

×