Jaksa Tak Perlu Tes DNA untuk Buktikan Pembunuhan Tata Chubby

Laban Laisila

Senin, 16 November 2015 | 23:40 WIB
Jaksa Tak Perlu Tes DNA untuk Buktikan Pembunuhan Tata Chubby
Rekontruski Pembunuhan Tata Chubby. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bukti yang diajukan sudah kuat dan memenuhi untuk menjerat terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata meskipun tanpa bukti tes DNA.

"KUHAP tidak mengkhususkan perolehan bukti itu didapatkan dari DNA, dikarenakan metode itu hanyalah salah satu cari dari kedokteran forensik dalam mengungkapkan kebenaran tentang suatu peristiwa pidana dan tidak serta merta metode tersebut harus dilakukan dalam proses penyidikan ataupun pembuktian dalam proses penuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika dalam tanggapan terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).

Dia mengatakan sebagai penegak hukum tentu harus memaksimalkan bukti yang ada dengan tetap berpedoman pada Pasal 183 Kitab Hukum Acara Pidana yakni dengan minimal dua alat bukti yang sah dapat menuntut terdakwa.

Menurutnya, dengan tidak adanya pembuktian melalui DNA, tidak akan membuat kasus itu tidak dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang ada.

Ia mengatakan sudah cukup dengan rangkaian alat bukti di persidangan dan keterangan terdakwa yang telah mengakui melakukan perbuatannya.

Dalam pembelaan terdakwa, Rabu (11/11/2015), kuasa hukum Prio mengatakan adanya waktu lama sekitar 23 jam dari kejadian dan waktu meninggal korban yang memungkinkan adanya orang lain yang masuk ke kamar kontrakan dan melakukan niat jahat terhadap korban.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mengatakan argumentasi itu bertentangan dengan fakta persidangan yakni keterangan terdakwa sendiri yang telah mengakui perbuatannya mencekik leher korban.

Padahal, lanjutnya, terdakwa Prio mengetahui bahwa leher adalah alat vital dan cekikan pada leher dapat membuat orang menjadi tidak bernafas.

Dengan demikian, cekikan itu dapat mengakibatkan kematian pada korban. Apalagi terdakwa mengakui sebelum mencekik korban, terlebih dahulu melihat dan tertarik dengan berbagai barang milik korban dan berniat untuk memiliki barang itu.

Setelah mencekik korban, terdakwa mengambil barang milik korban seperti laptop dan telepon genggam.

Prio didakwa dengan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.

Terkait tanggapan itu, kuasa hukum Prio, Deny Mahesa mengatakan tidak ada hal yang baru terkait dakwaan terhadap Prio.

"Kami tetap pada nota pembelaan kami yang kami sampaikan pasa minggu lalu. Pada prinsipnya tidak terpenuhi satu unsur dalam satu tindak pidana berarti bisa dinyatakan bahwa gugur pidana yang lain," kata Deny.  (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Pembunuh Tata Chubby Tak Bersalah Versi Pengacara

Alasan Pembunuh Tata Chubby Tak Bersalah Versi Pengacara

News | Kamis, 12 November 2015 | 01:43 WIB

Pengacara Yakin Tata Chubby Tak Tewas di Tangah Prio

Pengacara Yakin Tata Chubby Tak Tewas di Tangah Prio

News | Senin, 02 November 2015 | 18:56 WIB

Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

News | Senin, 02 November 2015 | 18:52 WIB

Sidang, Pembunuh Tata Chubby Berikan Keterangan Berbeda

Sidang, Pembunuh Tata Chubby Berikan Keterangan Berbeda

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 02:15 WIB

Terkini

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:03 WIB

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:57 WIB

BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:55 WIB

6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar

6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:55 WIB

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:53 WIB

Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan

Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:52 WIB

Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul

Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:50 WIB

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:47 WIB

×