Jaksa Tak Perlu Tes DNA untuk Buktikan Pembunuhan Tata Chubby

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 16 November 2015 | 23:40 WIB
Jaksa Tak Perlu Tes DNA untuk Buktikan Pembunuhan Tata Chubby
Rekontruski Pembunuhan Tata Chubby. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bukti yang diajukan sudah kuat dan memenuhi untuk menjerat terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata meskipun tanpa bukti tes DNA.

"KUHAP tidak mengkhususkan perolehan bukti itu didapatkan dari DNA, dikarenakan metode itu hanyalah salah satu cari dari kedokteran forensik dalam mengungkapkan kebenaran tentang suatu peristiwa pidana dan tidak serta merta metode tersebut harus dilakukan dalam proses penyidikan ataupun pembuktian dalam proses penuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika dalam tanggapan terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).

Dia mengatakan sebagai penegak hukum tentu harus memaksimalkan bukti yang ada dengan tetap berpedoman pada Pasal 183 Kitab Hukum Acara Pidana yakni dengan minimal dua alat bukti yang sah dapat menuntut terdakwa.

Menurutnya, dengan tidak adanya pembuktian melalui DNA, tidak akan membuat kasus itu tidak dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang ada.

Ia mengatakan sudah cukup dengan rangkaian alat bukti di persidangan dan keterangan terdakwa yang telah mengakui melakukan perbuatannya.

Dalam pembelaan terdakwa, Rabu (11/11/2015), kuasa hukum Prio mengatakan adanya waktu lama sekitar 23 jam dari kejadian dan waktu meninggal korban yang memungkinkan adanya orang lain yang masuk ke kamar kontrakan dan melakukan niat jahat terhadap korban.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mengatakan argumentasi itu bertentangan dengan fakta persidangan yakni keterangan terdakwa sendiri yang telah mengakui perbuatannya mencekik leher korban.

Padahal, lanjutnya, terdakwa Prio mengetahui bahwa leher adalah alat vital dan cekikan pada leher dapat membuat orang menjadi tidak bernafas.

Dengan demikian, cekikan itu dapat mengakibatkan kematian pada korban. Apalagi terdakwa mengakui sebelum mencekik korban, terlebih dahulu melihat dan tertarik dengan berbagai barang milik korban dan berniat untuk memiliki barang itu.

Setelah mencekik korban, terdakwa mengambil barang milik korban seperti laptop dan telepon genggam.

Prio didakwa dengan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.

Terkait tanggapan itu, kuasa hukum Prio, Deny Mahesa mengatakan tidak ada hal yang baru terkait dakwaan terhadap Prio.

"Kami tetap pada nota pembelaan kami yang kami sampaikan pasa minggu lalu. Pada prinsipnya tidak terpenuhi satu unsur dalam satu tindak pidana berarti bisa dinyatakan bahwa gugur pidana yang lain," kata Deny.  (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Pembunuh Tata Chubby Tak Bersalah Versi Pengacara

Alasan Pembunuh Tata Chubby Tak Bersalah Versi Pengacara

News | Kamis, 12 November 2015 | 01:43 WIB

Pengacara Yakin Tata Chubby Tak Tewas di Tangah Prio

Pengacara Yakin Tata Chubby Tak Tewas di Tangah Prio

News | Senin, 02 November 2015 | 18:56 WIB

Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

News | Senin, 02 November 2015 | 18:52 WIB

Sidang, Pembunuh Tata Chubby Berikan Keterangan Berbeda

Sidang, Pembunuh Tata Chubby Berikan Keterangan Berbeda

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 02:15 WIB

Terkini

Menghitung Efek Domino Perang Iran: Keuangan Rumah Tangga, Harga BBM hingga Cicilan KPR

Menghitung Efek Domino Perang Iran: Keuangan Rumah Tangga, Harga BBM hingga Cicilan KPR

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:08 WIB

Respons Pernyataan Cak Imin, Gus Ulil: Dari Dulu NU Dipimpin Ulama!

Respons Pernyataan Cak Imin, Gus Ulil: Dari Dulu NU Dipimpin Ulama!

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:08 WIB

Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan

Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:07 WIB

Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?

Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:06 WIB

AS Akui 415 Serdadunya Jadi Korban Perang Iran, Mayoritas Otaknya Terganggu

AS Akui 415 Serdadunya Jadi Korban Perang Iran, Mayoritas Otaknya Terganggu

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:05 WIB

Kapal Perang Israel Tembak Mati Wanita Palestina di Pantai Gaza

Kapal Perang Israel Tembak Mati Wanita Palestina di Pantai Gaza

News | Selasa, 21 April 2026 | 10:56 WIB

Viral Polisi Injak Kepala Seorang Warga, Korban Ditarik dari Motor Sampai Terjatuh

Viral Polisi Injak Kepala Seorang Warga, Korban Ditarik dari Motor Sampai Terjatuh

News | Selasa, 21 April 2026 | 10:51 WIB

Tegas! Iran Tolak Negosiasi di Bawah Ancaman Donald Trump Meski Ekonominya Hancur

Tegas! Iran Tolak Negosiasi di Bawah Ancaman Donald Trump Meski Ekonominya Hancur

News | Selasa, 21 April 2026 | 10:49 WIB

Bak 'Ninja Sarung', Maling di Cipayung Jebol Plafon Toko Vape demi Gasak Barang Rp28 Juta

Bak 'Ninja Sarung', Maling di Cipayung Jebol Plafon Toko Vape demi Gasak Barang Rp28 Juta

News | Selasa, 21 April 2026 | 10:28 WIB

Siapa Shamim Mafi? Sosialita Otak Transaksi Penyelundupan Senjata Senilai Rp1 T ke Sudan

Siapa Shamim Mafi? Sosialita Otak Transaksi Penyelundupan Senjata Senilai Rp1 T ke Sudan

News | Selasa, 21 April 2026 | 10:22 WIB