Suara.com - Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat menemukan indikasi pelanggaran dana pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di sembilan kabupaten dan kota.
"Ada sembilan kabupaten atau kota yang diduga teridentifikasi calon kepala daerah menerima sumbangan tidak wajar," ujar Manajer Koordinator JPPR Sunanto di Media Centre Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Kesembilan daerah yakni Balikpapan, Bantul, Depok, Jember, Maros, Palu, Seluma, Semarang, dan Tangerang Selatan.
Upaya penyelidikan penggunaan dana dilakukan JPPR sejak 15 Oktober.
"Nanti 31 Desember 2015 diberikan pandangan tentang hasil audit pendanaan kampanye," kata Sunanto.
Sunanto mengatakan LPSDK yang diterima dari seluruh 27 calon di sembilan kabupaten atau kota, hanya satu calon dilaporkan telah menerima sumbangan perusahaan. Namun, sumbangan tersebut mencapai Rp2 miliar.
Dalam hal tersebut, pasangan calon wali kota Balikpapan Effendi - Masud dari koalisi partai (PDI Perjuangan, Nasdem, dan Demokrat), diduga menerima sumbangan perusahaan melebihi batas maksimal yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya, dalam undang-undang, sumbangan perseorangan maksimal hanya Rp50 juta dan sumbangan perusahaan maksimal Rp500 juta, apabila ada calon menerima melebihi aturan akan ditindak lebih lanjut.
"Ada tujuh perusahaan yang diduga menyumbang senilai Rp2 miliar pada pasangan calon Efendi - Masud," kata Sunanto. (Muhamad Ridwan)