OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

Esti Utami, Nikolaus Tolen

Rabu, 18 November 2015 | 16:34 WIB
OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara
Otto Cornelis Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara kondang OC Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan amar sebagai berikut, satu menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Otto Cornelis kaligis penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Menurut Jaksa, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sejumlah 5.000 Dolar Singapura dan 27.000 Dolar Amerika Serikat kepada Hakim dan panitera PTUN Medan, secara bersama-sama dengan Anak buahnya M Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Uang yang 5.000 Dolar Singapura dan 15.000 Dolar Amerika Serikat diserahkan kepada Ketia Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, sementara Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai hakim anggota masing-masing dikasih sebesar  5.000 Dolar Ameriksa Serikat dan Panitera PTUN, Syamsir Yusfan mendapatkan 2.000 Dolar Amerika Serikat. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan penanganan perkara terkait dana Bansos di PTUN Medan, sehingga memenangkan pihaknya.
 
"Menyatakan  terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaiman dalam dakwaan pertama," kata Yudi.
 
Adapun dalam memutuskan untuk menuntut Kaligis dengan pidana penjara sepuluh tahun, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-Hal yang memberatkan kata Jaksa lebih banyak daripada yang meringankan, sehingga dapat menambah lama  tuntutannya.

"Hal-hal  yang  memberatkan adalah Terdakwa berbelit-bit dalam memberikan keterangan, tidak mengakuo perbuatannya, tidak menyesal dengan perbuatannya, tidak menunjukan sikap taat hukum dan menciderai profesi advokat, tidak memberikan contoh yang baik dalam menerapkan hukum. Sementara yang meringankan terdakwa sudah berusia 74 tahun dan banyak menulis buku hukum," kata Yudi.

Kasus OC Kaligis ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anak buah Kaligis beberapa waktu lalu. Kasus ini kemudian menyeret mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:00 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir

News | Rabu, 05 November 2025 | 20:01 WIB

OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:55 WIB

Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana

Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:22 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu

Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu

News | Kamis, 25 September 2025 | 07:31 WIB

Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

News | Rabu, 24 September 2025 | 20:34 WIB

Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan

Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:45 WIB

Bongkar Kejanggalan, OC Kaligis Endus Permainan Mafia Tambang di Kasus Patok Nikel Haltim

Bongkar Kejanggalan, OC Kaligis Endus Permainan Mafia Tambang di Kasus Patok Nikel Haltim

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus

Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus

News | Senin, 21 April 2025 | 16:36 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB