Buruh Serukan Masyarakat Dukung Mogok Nasional

Siswanto | Suara.com

Rabu, 18 November 2015 | 17:50 WIB
Buruh Serukan Masyarakat Dukung Mogok Nasional
Buruh demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian tidak melakukan tindakan represif terhadap aksi mogok nasional Gerakan Buruh Indonesia. GBI akan mogok pada 24-27 November 2015 untuk menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tahun 2015.

GBI menilai saat ini kepolisian mulai melakukan intimidasi, bahkan sebelum mogok nasional berlangsung.

“Mulai ada intimidasi, long march distop,” kata Presidium GBI Said Iqbal dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Buruh melakukan long march dari Bandung-Jakarta sebagai bentuk penolakan PP tentang Pengupahan.

Iqbal menambahkan intimidasi polisi terjadi ketika rombongan long march dari Bandung memasuki Kabupaten Bekasi.

“Hanya Kapolres Kabupaten Bekasi yang melakukan represif terhadap long march,” ujarnya.

Ia menyebut kepolisian melarang peserta dengan ancaman akan terjadi bentrok dengan organisasi masyarakat.

Pengacara publik Maruli Radjagukguk menambahkan kepolisian tidak bisa menghalangi aksi protes gerakan buruh.

“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan,” katanya.

Ia mendesak kepolisian seharusnya memfasilitasi aksi yang merupakan protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut.

“TNI dan kepolisian, harus di pihak yang netral, kalau tidak bisa berpihak pada rakyat, bukan pada pemodal yang menjadi alat penguasa yang membungkam kawan-kawan buruh,” katanya.

Pengacara LBH Jakarta mengingatkan para pengusaha agar tidak melakukan serangan balik terhadap mogok nasional.

“Siapa pun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan. Misalnya pengusaha melakukan PHK terhadap buruh yang mogok kerja, itu merupakan penghalang-halangan serikat,” imbuhnya.

Ia menekankan sanksi penghalangan serikat pekerja bisa mencapai lima tahun penjara.

Kepolisian juga tidak semestinya melakukan tindakan represif seperti pada aksi Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam aksi itu, kepolisian membubarkan unjuk rasa dengan alasan protes tidak boleh berlangsung hingga malam hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Petir Menyambar-nyambar, Demo di Pelabuhan Tanjung Priok Bubar

Petir Menyambar-nyambar, Demo di Pelabuhan Tanjung Priok Bubar

News | Jum'at, 13 November 2015 | 20:31 WIB

Buruh Demonstrasi di Pelabuhan Tanjung Priok

Buruh Demonstrasi di Pelabuhan Tanjung Priok

News | Jum'at, 13 November 2015 | 18:00 WIB

Buruh Jabar Gugat PP Pengupahan ke MK

Buruh Jabar Gugat PP Pengupahan ke MK

Bisnis | Rabu, 11 November 2015 | 15:01 WIB

Buruh Korban Kekerasan Saat Demo Laporkan Polda ke Ombudsman

Buruh Korban Kekerasan Saat Demo Laporkan Polda ke Ombudsman

News | Rabu, 11 November 2015 | 12:58 WIB

Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

News | Selasa, 10 November 2015 | 19:16 WIB

Terkini

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:27 WIB

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:21 WIB

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:19 WIB

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:13 WIB

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:06 WIB

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB

Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal

Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:50 WIB

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:39 WIB