MKD akan Gelar Sidang Setya Novanto Secara Terbuka

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 19 November 2015 | 14:21 WIB
MKD akan Gelar Sidang Setya Novanto Secara Terbuka
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Setelah Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memastikan keaslian rekaman percakapan antara Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, pengusaha minyak berinisial R, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia berinisial MS, Mahkamah Kehormatan Dewan segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etika.

"Supaya kita sudah bisa bersidang, untuk memanggil para pihak. Tentu kita akan memanggil pengadu dulu yaitu Menteri ESDM untuk meminta keterangan secara langsung," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang di gedung Nusantara II, DPR, Kamis (19/11/2015).

Menurut informasi, pada saat pertemuan untuk membicarakan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia, dihadiri lebih dari tiga orang.

"Karena dari bukti sementara yang ada itu ada beberapa orang. Lebih dari empat orang kita akan panggil nanti. Nantilah kita panggil, kita kan masih dalam proses verifikasi," kata Junimart.

Junimart meminta masyarakat turut mengawal kinerja MKD agar penanganan kasus ini tidak diintervensi pihak tertentu. Itu sebabnya, kemungkinan persidangan akan digelar secara terbuka.

"Saya dari awal mengatakan, kawal kami agar bisa bekerja dengan bebas dan aktif agar tidak ada intervensi. Kita berharap sidang bisa terbuka untuk umum, jadi semua (rakyat) bisa bisa melihat langsung dan mengawasi langsung jalannya persidangan," kata Junimart.

Tapi Junimart belum dapat memastikan kapan persidangan kasus Setya Novanto digelar.

"Secepat mungkin, kita mau ini cepat clear-lah ya. Biar MKD tidak diobok-obok. Sebagian masyarakat kurang percaya MKD, ini momen untuk menunjukkan inilah MKD," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya, sebagai hiburan, Senin (16/11/2015).

Di sejumlah kesempatan, Setya Novanto membantah keras mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia juga membantah minta saham dalam pertemuan dengan pimpinan Freeport. Ia menyayangkan beredarnya transkrip percakapan yang menurutnya tidak utuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Calo Kontrak Freeport, Fadli Zon Bela Setya Novanto

Calo Kontrak Freeport, Fadli Zon Bela Setya Novanto

News | Kamis, 19 November 2015 | 14:00 WIB

Darmo yang Disebut dalam Transkrip Setnov Ternyata Orang Ini

Darmo yang Disebut dalam Transkrip Setnov Ternyata Orang Ini

News | Kamis, 19 November 2015 | 13:30 WIB

MKD: Banyak yang Tanya Kasus Skandal Freeport-Setnov

MKD: Banyak yang Tanya Kasus Skandal Freeport-Setnov

News | Kamis, 19 November 2015 | 13:17 WIB

Rekaman Percakapan Setnov Dibawa ke Bareskrim Sore Ini

Rekaman Percakapan Setnov Dibawa ke Bareskrim Sore Ini

News | Kamis, 19 November 2015 | 13:16 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB