Organisasi Internasional Mendesak Jokowi Cabut PP Pengupahan

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 09:07 WIB
Organisasi Internasional Mendesak Jokowi Cabut PP Pengupahan
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepada Yang Terhormat 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Istana Merdeka 
Jakarta Pusat 10110

Indonesia

Telephone +62 21 2354 5001

Fax +62 21 345 0009

18 November 2015

Hentikan kekerasan terhadap protes pekerja dan batalkan Peraturan Pengupahan no 78/2015.

Kepada Yth Presiden Joko Widodo

Kami, organisasi yang bertanda tangan di bawah ini, ingin menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam peristiwa kekerasan, penangkapan, ancaman oleh kepolisian terhadap serikat pekerja di Indonesia dan para buruh yang melakukan protes terhadap sistem pengupahan baru yang tidak adil.

Kami mengecam penggunaan kekerasan oleh polisi untuk membubarkan unjuk rasa buruh di Jakarta pada 30 Oktober 2015 dan penyerangan sekitar 30 preman terhadap unjuk rasa damai di Sumatera Utara pada 4 November 2015. Tujuh aktivis serikat pekerja mesti mendapat perawatan setelah penyerangan itu. Kami juga mendapat informasi polisi masuk ke pabrik untuk mencegah para buruh bergabung dalam unjuk rasa atau pemogokan.

Kami sangat terkejut pemerintah Indonesia mengerahkan kepolisian dan menggunakan gas air mata untuk membubarkan pekerja yang memprotes pengesahan peraturan pengupahan baru. Peraturan baru ini membuat penentuan upah minimum berdasarkan kekuatan pasar ketimbang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja. Di Asia, Indonesia tadinya merupakan salah satu contoh penetapan upah minimum terbaik. Sebagai contoh, penghitungan upah minimum mempertimbangkan biaya hidup pekerja berdasarkan standar hidup layak!

Akan tetapi, sistem penetapan upah yang baru membuat upah pekerja tergantung pada perubahan pasar dan kebijakan perusahaan yang rentan ketimbang upah yang berdasar pada standar hidup dan kebutuhan pekerja serta keluarga mereka yang merupakan hak mendasar pekerja.

Kami mengecam dengan keras penetapan peraturan pengupahan baru yang melanggar hak asasi manusia mendasar yang terdapat pada semua orang yang bekerja.

Kami mengecam penggunaan pasukan keamanan bersenjata yang gampang melakukan kekerasan oleh pemerintah Indonesia untuk membubarkan secara paksa pekerja yang berserikat dan berkumpul dengan damai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI