Organisasi Internasional Mendesak Jokowi Cabut PP Pengupahan

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 09:07 WIB
Organisasi Internasional Mendesak Jokowi Cabut PP Pengupahan
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi yang pada umumnya dianggap pro-demokrasi mengecewakan kami dengan menggunakan kekerasan terhadap rakyat pekerja di Indonesia dan penolakan permintaan mereka atas upah layak. Ini jelas bertentangan dengan janji Anda untuk memastikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi semua buruh Indonesia.  

Pemerintah Indonesia harus membatalkan politik upah murah yang menjadi kepentingan pengusaha. Negara demokratis seperti Indonesia mesti menerapkan praktik kebijakan ekonomi dan perburuhan yang mengedepankan rakyat ketimbang laba.

Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera

1.     Hentikan kriminalisasi aktivis serikat pekerja

2.     Hentikan semua kekerasan terhadap pekerja, termasuk penggunaan preman dan polisi untuk mengancam dan menyerang unjuk rasa dan perkumpulan buruh di pabrik dan kawasan industri.

3.     Libatkan dan masukkan semua serikat pekerja Indonesia dalam proses penentuan upah dan pastikan upah berdasarkan kebutuhan hidup pekerja.

4.     Cabut PP no 78/2015.

5.     Hormati hak untuk mogok, dan kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, serta berserikat.

Kami akan terus mendukung perjuangan dan desakan pekerja dan serikat buruh Indonesia untuk memastikan upah layak dan pekerjaan layak bagi Indonesia.

Dengan hormat,

1.         Asia Floor Wage Alliance (AFWA) [email protected],[email protected]

2.         Asian Transnational Corporations (ATNC) Monitoring Network [email protected]

3.         Cambodian Migrant Worker Solidarity Network (CMSN)            [email protected]

4.         Cambodian Domestic Workers Network (CDWN) [email protected]

5.         Community Legal Education Center  (CLEC,Cambodia) [email protected]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI